Mahfud MD juga menegaskan bahwa pinjol juga dapat dijerat dengan hukum pidana dan perdata.
Sebelumnya, ia juga memaparkan bahwa pinjol ilegal adalah statusnya tidak sah, karena secara hukum perdata tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif.
“Sudut hukum perdata, pinjol ilegal itu tidak sah, karena tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat objektif,” paparnya.
Baca Juga:Cegah Pinjol Ilegal, DPR: Buka Seluas-luasnya Akses Keuangan untuk Masyarakat Kecil