Bagaimana Nasib Masyarakat Yang Terlanjur Jadi Korban Pinjol Ilegal, Ini Kata Mahfud MD

Dia menegaskan bahwa bagi mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal untuk tidak usah membayar ketika ditagih.

Andi Ahmad S
Rabu, 20 Oktober 2021 | 10:53 WIB
Bagaimana Nasib Masyarakat Yang Terlanjur Jadi Korban Pinjol Ilegal, Ini Kata Mahfud MD
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis (kedua kanan) menginterogasi pegawai PT Ant Information Consulting (AIC) saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (18/10/2021). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]

Mahfud MD juga menegaskan bahwa pinjol juga dapat dijerat dengan hukum pidana dan perdata.

Sebelumnya, ia juga memaparkan bahwa pinjol ilegal adalah statusnya tidak sah, karena secara hukum perdata tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif.

“Sudut hukum perdata, pinjol ilegal itu tidak sah, karena tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat objektif,” paparnya.

Baca Juga:Cegah Pinjol Ilegal, DPR: Buka Seluas-luasnya Akses Keuangan untuk Masyarakat Kecil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini