Petisi Hukum Rachel Vennya Ditandatangani 11 Ribu Orang

Nah, terbaru kali ini sebuah petisi Rachel Vennya kabur dari karantina muncul di situs change.org. Petisi tersebut meminta agar ada proses hukum untuk ibu dua anak itu.

Andi Ahmad S
Rabu, 20 Oktober 2021 | 16:20 WIB
Petisi Hukum Rachel Vennya Ditandatangani 11 Ribu Orang
Potret Rachel Vennya Bareng Anak Sepulang dari Amerika. [Instagram/rachelvennya]

SuaraBogor.id - Kasus Rachel Vennya kabur dari karantina Wisma Atlet mendapatkan perhatian dari berbagai pihak, seperti dari Nikita Mirzani dan Deddy Corbuzier.

Nah, terbaru kali ini sebuah petisi Rachel Vennya kabur dari karantina muncul di situs change.org. Petisi tersebut meminta agar ada proses hukum untuk ibu dua anak itu.

"Segera proses hukum bagi Rachel Vennya berani kabur dari karantina," bunyi petisi tersebut, menyadur dari MataMata -jaringan Suara.com.

Petisi itu sudah ditandatangi lebih dari 11.000 orang sampai Rabu (20/10/2021) siang. Sementara target awal adalah 15.000 tandatangan.

Baca Juga:Menohok! Kalau Rachel Vennya Cuma Didenda, Deddy Corbuzier Juga Mau Melanggar

Petisi dibuat oleh Na*****vie. Dalam keterangannya, dia menghimbau tiap warga negara Indonesia harus patuh pada hukum.

"Jika Anda melanggarnya maka Anda harus bertanggung jawab!" sambungnya.

Mereka yang sudah menandatangani petisi menilai bahwa permintaan maaf Rachel tidak cukup. Rachel tetap harus diminta bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya.

Dwi Novi salah satu peneken petisi tersebut mencotohkan dirinya yang rela tak bertemu bayinya karena dia positif covid-19. Meski berat dipisahkan selama 14 hari, dia tetap ikuti aturan tersebut.

Apa yang diungkapkannya ini untuk menanggapi Rachel yang memakai alasan kangen anak untuk kabur dari karantina.

Baca Juga:Kabur dari Karantina, Muncul Petisi Hukum Rachel Vennya!

"Apakah kamu pikir aku nggak kangen anakku Rachel? Kamu egois banget!!" tulis Dwi.

"Buna berhak dipenjara" timpal Nurul.

Sebelumnya, Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengungkapkan, ada seorang prajurit TNI yang membantu Rachel Vennya kabur dari karantina. Prajurit berinisial FS tersebut kini sudah dinonaktifkan.

Sementara itu, Polda Metro Jaya juga berencana memanggil Rachel Vennya untuk klarifikasi kaburnya dia dari karantina pada Kamis (21/10/2021).

Dia terancam Undang-Undang Wabah Penyakit Menular dan UU Kekarantinaan Kesehatan yang masing-masing ancaman hukumannya satu tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak