SuaraBogor.id - Tempat Hiburan Malam (THM) di Blok Yuli, Kecamatan Kemang, Bogor, Jawa Barat dibongkar anggota gabungan dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
Alat berat yang diturunkan Satpol PP menjadi yang utama penghancur sarang penyamun di Kemang Bogor tersebut. Para anggota Satpol PP datang dengan menggunakan dua truk, dua mobil operasional, 8 motor dan satu kendaraan alat berat kolbeco.
Dari informasi petugas pembongkaran THM tersebut dilakukan karena diduga banyak pelanggaran yang dilakukan pengelolanya di masa PPKM.
Para petugas Satpol PP berseragam lengkap itu dibagi ke berbagai tempat di Blok Yuli, mereka terlihat mulai mengayuhkan palu godemnya di beberapa bangunan cafe.
Baca Juga:Ricuh! Warga dan Petugas Adu Mulut Tolak Pembongkaran THM di Blok Yuli Kemang
Lokasi pembongkaran yang sebelumnya sempat diguyur hujan, membuat medan sebagian berlumpur dan sedikit tergenang air, namun hal itu tidak menyurutkan semangat dari para petugas untuk tetap melakukan kewajibannya menertibkan dan melakukan pembongkaran.
Seolah tak ingin melewatkan momen, warga sekitar beramai-ramai mengabadikan dengan telepon genggamnya saat petugas sedang melakukan pembongkaran, dan sebagian warga lainnya menonton dari kejauhan sambil sesekali menyapa para anggota Satpol PP yang sedang bertugas.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan, kalau pihaknya hari ini melakukan penertiban bangunan tanpa izin yang digunakan sebagai tempat hiburan malam.
“Targetnya ada 17 bangunan yang ditertibkan, rata-rata pengelolanya sudah membongkar sendiri,” terangnya menyadur dari Bogordaily.net -jaringan Suara.com, Kamis (21/10/2021).
Agus mengungkapkan, kalau penertiban ini sudah menjadi program Pemerintah Kabupaten Bogor dalam rangka menegakkan program Nongol Babat (Nobat)dan mencitrakan Kabupaten Bogor yang keberadaban
Baca Juga:Para Pemandu Lagu Karaoke Tersenyum Senang, THM Diizinkan Beroperasi Kembali
“Satpol PP terus menerus melakukan langkah langkah penertiban terhadap tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Bogor maupun terhadap bangunan bangunannya,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan, kalau pembongkaran THM di wilayah Kemang ini sempat kisruh, itu terjadi saat petugas akan membongkar jembatan, karena jembatan tersebut merupakan akses warga.
“Persoalannya bahwa akses jalan itu digunakan ke lokasi untuk kegiatan hiburan malam,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, kalau pihaknya sudah empat kali membongkarnya. Sesuai dengan Peraturan Bupati Bogor No.81 tahun 2021, apabila kedapatan yang bersangkutan membangun kembali maka pihaknya akan memberikan peringatan terlebih dahulu.
“Satpol PP Kabupaten Bogor mengingatkan tidak segan-segan untuk menertibkan bangunan saudara kalau saudara saudara tetap melaksanakan pembangunan,” pungkasnya.