Satpol PP Depok Segel Masjid Ahmadiyah, Mubaligh: Ini Menyalahi Aturan

Kedatangan Satpol PP yakni untuk memperbaharui papan segel masjid yang berlokasi di Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Depok, Jawa Barat tersebut.

Andi Ahmad S
Sabtu, 23 Oktober 2021 | 08:48 WIB
Satpol PP Depok Segel Masjid Ahmadiyah, Mubaligh: Ini Menyalahi Aturan
Ilustrasi segel. [ANTARA]

SuaraBogor.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok kembali melakukan penyegelan terhadap masjid milik jemaah Ahmadiyah, yaknin Masjid Al-Hidayah, Jumat (22/10/2021) kemarin.

Kedatangan Satpol PP yakni untuk memperbaharui papan segel masjid yang berlokasi di Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Depok, Jawa Barat tersebut.

Namun bersama petugas, turut hadir kerumunan massa berbaju koko yang menuntut kegiatan Ahmadiyah di masjid dihentikan sepenuhnya.

Akibatnya, jemaah masuk ke dalam masjid karena takut dipersekusi oleh massa yang datang.

Baca Juga:Bermodal SKB 3 Menteri, Satpol PP Depok Kembali Segel Sekretariat Ahmadiyah

Salah satu mubaligh atau pendakwah aliran Ahmadiyah, Abdul Hafiz mengaku terkejut banyak massa yang ikut datang.

Sepengetahuannya, hanya Satpol PP yang akan datang untuk mengganti papan segel yang sudah pudar.

"Kemarin ada surat. Tapi kopnya hanya dari Satpol PP Depok," kata Abdul pada wartawan.

Menurut Abdul, masjid Al Hidayah sudah disegel sejak 2011. Namun papan baru dipasang sejak 2017 hingga kini diperbarui.

"Substansinya sama saja," tukas Abdul.

Baca Juga:Sebelum Ditemukan Tewas, Mahasiswi yang Tenggak Racun Tikus Sempat Ngaku Stres Soal Kuliah

Diketahui, penyegelan masjid Ahmadiyah berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Depok Nomor 9 tahun 2011 tentang larangan aktivitas jemaah Ahmadiyah di Kota Depok.

Perwali ini merujuk pada Pergub Jawa Barat Nomor 12 tahun 2011 tentang Larangan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Jawa Barat.

Sementara Pergub mengacu pada SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut dan atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakarat.

Abdul menilai, penyegelan masjid jemaah Ahmadiyah merupakan tindakan yang menyalahi aturan.

Sebab, menurut Dia, SKB 3 Menteri yang jadi dasar Perwali dan Pergub justru tidak melarang kegiatan internal Ahmadiyah.

"Aktivitas di masjid kan internal dan biasa saja seperti salat dan mengaji," tegas Abdul.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini