Satpol PP Depok Segel Masjid Ahmadiyah, Mubaligh: Ini Menyalahi Aturan

Kedatangan Satpol PP yakni untuk memperbaharui papan segel masjid yang berlokasi di Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Depok, Jawa Barat tersebut.

Andi Ahmad S
Sabtu, 23 Oktober 2021 | 08:48 WIB
Satpol PP Depok Segel Masjid Ahmadiyah, Mubaligh: Ini Menyalahi Aturan
Ilustrasi segel. [ANTARA]

Akibat penyegelan ini, jemaah Ahmadiyah tidak bisa salat dan mengaji di dalam bangunan masjid.

Meski demikian, mereka masih bisa melaksanakan salat di pelataran masjid yang disegel.

"Salat kan urusan kita dengan Allah Ta'ala. Agama manapun Tidak ada yang bisa melarang itu," pungkasnya.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Baca Juga:Bermodal SKB 3 Menteri, Satpol PP Depok Kembali Segel Sekretariat Ahmadiyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak