Bejat! Mantan Kades Ini Pakai Duit Dana Desa Untuk Nikahi Dua Wanita Muda

Diketahui, kades bejat tersebut merupakan mantan kades Kepandean, Kabupaten Serang periode 2012-2018 yakni YS (43).

Andi Ahmad S
Sabtu, 23 Oktober 2021 | 15:07 WIB
Bejat! Mantan Kades Ini Pakai Duit Dana Desa Untuk Nikahi Dua Wanita Muda
YS diamankan pihak kepolisian karena memakai duit negara untuk nikahi dua gadis muda dan bermain ganda uang. (Istimewa)

SuaraBogor.id - Bejat, mungkin kalimat itu pantas dikatakan kepada mantan kepala desa di Kabupaten Serang, Banten, yang tega menggunakan uang negara untuk menikahi dua wanita.

Diketahui, kades bejat tersebut merupakan mantan kades Kepandean, Kabupaten Serang periode 2012-2018 yakni YS (43).

Atas perbuatannya tersebut, mantan kades korupsi itu akhirnya dibekuk pihak kepolisian Polres Serang karena tega-teganya menilap dana desa alias duit negara untuk menikahi dua wanita yang kini menjadi istri mudanya.

Dalam siaran pers diterima Bantenhits -jaringan Suara.com, jumlah dana yang ditilap YS mencapai Rp500 juta.

Baca Juga:Kecelakaan Lalu Lintas di Kota Serang, Mahasiswa UIN Tewas Terlindas Truk

“Ya, benar bahwa Satreskrim Polres Serang Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan YS (43) yang merupakan mantan Kepala Desa Kepandean,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga.

“Adapun modus operandinya yaitu memerintahkan bendahara desa untuk menarik dana yang ada di rekening desa namun tidak disalurkan sesuai spesifikasi, bahkan ada juga proyek fiktif,” tambahnya.

Menurut Shinto, duit negara yang ditilap oleh YS digunakannya untuk menikahi dua wanita agar menjadi istri mudanya.

Selain digunakan untuk biaya menikah, tersangka juga menggunakan uang negara untuk bermain penggandaan uang. Ditambah jumlah dana desa yang digunakan sekitar Rp 150 juta.

“Yang bersangkutan menggunakan uang korupsi untuk kepentingan pribadi dan penggandaan uang,” imbuh Shinto Silitonga.

Baca Juga:Waspada Fenomena La Nina di Banten Jelang Akhir Tahun! BMKG Beri Peringatan Ini

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Desa Kepandean tersebut ditangkap oleh personel Satreskrim Polres Serang pada Sabtu (16/10/2021) malam sekira pukul 19.00 WIB di Komplek Depag, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Adapun barang bukti penangkapan, Shinto Silitonga menjelaskan yaitu berupa dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dokumen Pencairan Dana Desa, print out Rekening Koran, SK pengangkatan Kepala Desa dan Laporan Realisasi Anggaran.

“Akibat perbuatan tersangka, ia dikenakan hukuman sesuai dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Shinto Silitonga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak