Warga Sukabumi Gabungkan Simbol Agama, MUI Sebut Pelaku Sudah Pindah Keyakinan

Salah satu isu yang dibahas pada pertemuan itu adalah hebohnya warga Kebonpedes Kabupaten Sukabumi yang menggabungkan dua simbol agama.

Andi Ahmad S
Senin, 25 Oktober 2021 | 15:55 WIB
Warga Sukabumi Gabungkan Simbol Agama, MUI Sebut Pelaku Sudah Pindah Keyakinan
Warga Sukabumi gabungkan simbol dan tulisan dua agama hingga membuat heboh warga. (Foto: Sukabumiupdate.com)

SuaraBogor.id - Baru-baru ini masyarakat dibuat heboh, adanya warga yang menggabungkan dua simbol agama viral di media sosial. Terbaru kali ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) menggelar rapat koordinasi silaturahmi di Pendopo Sukabumi, Senin (25/10/2021).

Salah satu isu yang dibahas pada pertemuan itu adalah hebohnya warga Kebonpedes Kabupaten Sukabumi yang menggabungkan dua simbol agama.

Pada kesempatan itu turut hadir dari unsur kecamatan, Kabupaten, FKUB dan Kepolisian Polres Sukabumi Kota bersama perwakilan Dandim 0607.

Usai pertemuan Ketua MUI Kabupaten Sukabumi A Komarudin mengatakan orang yang menggabungkan simbol agama itu sudah pindah agama.

Baca Juga:Lama Tinggal di Rumah Mertua, Wanita Tergiur Hal Ini saat Lihat Tetangga Menikah

"Kaitan dengan masalah sekarang ini baru mau dipanggil yang bersangkutan. Akan ditanya penyebab pindah agama apa, karena informasinya masalah ekonomi," ujarnya kepada awak media, mengutip dari Sukabumiupdate -jaringan Suara.com.

MUI Kabupaten Sukabumi berharap kepada seluruh masyarakat jangan gaduh dan memancing kehebohan.

"Jangan dibesar-besarkan apalagi yang menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Masalah agama itu cepat jadi besar, kita doakan saja semoga selesai dan pasti ini akan segera selesai," jelasnya.

Sementara Camat Kebonpedes Ali Iskandar mengatakan, sesuai peran dan fungsinya forum kerukunan umat beragama menjadi forum silaturahmi menjaga hubungan antar umat.

"Jalan utamanya membangun dialog, Paling utama bagaimana kemudian kita bisa merumuskannya kedalam ketentuan norma yang berlaku," ujarnya.

Baca Juga:Viral Cowok Suruh Pacar Buka Plester Luka, Endingnya Bikin Baper

Masih kata Ali, keyakinan terhadap satu pemahaman itu dijamin oleh negara dan harus dilindungi. Penyebaran agama juga tidak boleh dilakukan terhadap komunitas umat yang sudah beragama.

Ali menghimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga kondusifitas dan mematuhi aturan, dan ikut membangun silaturahmi dengan cara membuka dialog. "Agar ketersembunyian informasi ini bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya."

Seperti diberitakan sebelumnya, rumah AS (60 tahun) di Kampung Citangkalak RT 05/10 Desa Bojong Sawah, Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, didatangi warga pada Sabtu (23/10/2021).

Lansia ini jadi perbincangan karena rumahnya dipenuhi gambar dan tulisan penggabungan simbol-simbol keyakinan, dan memuat tulisan yang dianggap tak sesuai ajaran agama.

Kedatangan warga ini kemudian rekaman videonya beredar di aplikasi perpesanan whatsApp. Dalam video tersebut, warga memperlihatkan lukisan dan tulisan di dalam rumah AS yang dianggap tak lazim. Salah satunya daftar 5 golongan orang beriman nurut Allah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini