Sudah Periksa 50 Saksi, Dugaan Kasus Korupsi Damkar Depok Belum Juga Ada Tersangka

Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu menyebut, 8 Jaksa Penyidik ini ditunjuk untuk melaksanakan 2 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari satu skandal korups

Andi Ahmad S
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 14:08 WIB
Sudah Periksa 50 Saksi, Dugaan Kasus Korupsi Damkar Depok Belum Juga Ada Tersangka
Kantor Kejari Depok di Boulevard Raya, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Depok [Suarabogor.id/Immawan]

SuaraBogor.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menunjuk 8 Jaksa Penyidik untuk perkara dugaan korupsi di Dinas Pemamadam Kebakaran dan Penyelamatan atau Damkar Kota Depok.

Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu menyebut, 8 Jaksa Penyidik ini ditunjuk untuk melaksanakan 2 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari satu skandal korupsi tersebut.

Sprindik yang pertama, terkait dengan pengadaan seragam dan sepatu pakaian dinas lapangan (PDL) Damkar Depok.

Lalu Sprindik kedua, sambung Andi, terkait pemotongan gaji anggota Dinas Damkar Depok.

Baca Juga:Kronologi Pembunuhan di Laguna Pantai Depok, Pelaku Sempat Berhubungan Badan dengan Korban

"Berdasarkan laporan, Jaksa Penyidik telah memanggil 50 saksi, mengumpulkan alat bukti surat dan telah berkordinasi ke ahli," beber Andi dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021).

Andi memastikan, belum ada penetapan tersangka dalam 2 proses penyidikan ini.

Sebagaimana Pasal 1 Nomor 2 KUHAP, kata Andi, penyidikan merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan dengan mencari serta mengumpulkan bukti yang mana menunjukkan unsur tindak pidana.

"Tujuannya untuk menemukan tersangka," imbuhnya.

Lebih lanjut, Andi menjelaskan, alat bukti yang sah menurut Sistem Peradilan Pidana di Indonesia ialah sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan Tersangka/Terdakwa.

Baca Juga:Raker KPK di Hotel Mewah, Klaim Firli Bahuri: Kita ke Jogja Bukan Jalan-Jalan

"Jadi Jaksa Penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk menentukan tersangkanya," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini