Uang Ditarik, Barang Dikasih Belakangan, DPRD Cianjur Temukan Penyimpangan e-Waroeng

Berdasarkan Pedoman Umum (Pedum) BPNT, penggesekan dilakukan setelah sembako diterima penerima bantuan, tanpa harus menunggu.

Lebrina Uneputty
Senin, 01 November 2021 | 20:55 WIB
Uang Ditarik, Barang Dikasih Belakangan, DPRD Cianjur Temukan Penyimpangan e-Waroeng
Ilustrasi warung. [Abdul Rehman/Pixabay]

Pihaknya dan ratusan warga penerima di Kecamatan Bojongpicung, berharap penyimpangan e-Waroeng segera ditindak tegas karena sudah jelas merugikan penerima manfaat yang tidak dapat menerima sembako langsung seperti warga lain."Kalau dicairkan dulu baru barang diberikan, tukang tambal ban juga bisa jadi e-Waroeng," katanya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini