Pungli Urus Sertifikat Tanah, Kepala Kanwil Jabar Dalu Agung: PSN Tidak Boleh Dipermainkan

Dari isu yang beredar, pungli ditemukan dalam proses sertifikasi tanah warga melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Lebrina Uneputty
Selasa, 02 November 2021 | 17:33 WIB
Pungli Urus Sertifikat Tanah, Kepala Kanwil Jabar Dalu Agung: PSN Tidak Boleh Dipermainkan
Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Barat, Dalu Agung Darmawan

SuaraBogor.id - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Jawa Barat, Dalu Agung Darmawan buka suara tentang isu pungutan liar (pungli) dalam proses sertifikasi tanah warga oleh Kantor ATR/BPN Depok.

Dari isu yang beredar, pungli ditemukan dalam proses sertifikasi tanah warga melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dalu menilai, tidak mungkin petugas Kantah ATR/BPN Depok melakukan pungli. Sebab, kata Dia, pihaknya selalu menekankan integritas dalam bertugas.

Sehingga segala sesuatunya pasti dilaksanakan berdasarkan SOP dan ketentuan teknis lain yang berlaku.

"PTSL merupakan salah satu Program Strategis Nasional (PSN) yang tidak boleh dipermainkan. Ini program untuk rakyat," tegas Dalu pada wartawan di Kantor ATR/BPN Depok, Senin (1/11/2021).

Dalu bersama Wakil Menteri ATR/BPN, Surya Tjandra mengunjungi Depok dalam rangka pembinaan dan monitoring PSN.

Seperti diketahui, selain PTSL, Depok menjadi tuan rumah 4 proyek strategis lain.

Adapaun keempat proyek strategis tersebut adalah pembangunan jalan Tol Depok-Antasari (Desari), Tol Cinere-Jagorawi (Cijago), Tol Cimanggis-Cibitung I dan Light Rail Transit (LRT) Jakarta-Bogor-Depok-Bekasi Tahap I.

Dia berharap warga Depok mendukung pelaksanaan PSN, terutama program PTSL.

"Dengan dukungan dari masyarakat, seluruh tanah di Depok bisa didaftarkan guna memudahkan perencanaan tata ruang," tutur Dalu.

Dukungan yang diperlukan dari warga, kata Dalu, minimal memberikan data fisik dan yuridis.

Dukungan data fisik yang dibutuhkan ATR/BPN, setidaknya, mau menunjukkan batas-batas tanah yang dikuasai.

"Jika kita memiliki tanah, pasti tau batasnya. Kemudian alas haknya," imbuh Dalu.

Sementara dukungan data yuridis, sambungnya, memberi keterangan punya tanah dari mana, apakah dari orang tua, dari hibah, atau melalui proses beli tanah.

"Hal ini harus diutamakan dengan bekerja sama dengan pemerintah kota," pungkas Dalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini