Pungli Urus Sertifikat Tanah, Kepala Kanwil Jabar Dalu Agung: PSN Tidak Boleh Dipermainkan

Dari isu yang beredar, pungli ditemukan dalam proses sertifikasi tanah warga melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Lebrina Uneputty
Selasa, 02 November 2021 | 17:33 WIB
Pungli Urus Sertifikat Tanah, Kepala Kanwil Jabar Dalu Agung: PSN Tidak Boleh Dipermainkan
Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Barat, Dalu Agung Darmawan

SuaraBogor.id - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Jawa Barat, Dalu Agung Darmawan buka suara tentang isu pungutan liar (pungli) dalam proses sertifikasi tanah warga oleh Kantor ATR/BPN Depok.

Dari isu yang beredar, pungli ditemukan dalam proses sertifikasi tanah warga melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dalu menilai, tidak mungkin petugas Kantah ATR/BPN Depok melakukan pungli. Sebab, kata Dia, pihaknya selalu menekankan integritas dalam bertugas.

Sehingga segala sesuatunya pasti dilaksanakan berdasarkan SOP dan ketentuan teknis lain yang berlaku.

"PTSL merupakan salah satu Program Strategis Nasional (PSN) yang tidak boleh dipermainkan. Ini program untuk rakyat," tegas Dalu pada wartawan di Kantor ATR/BPN Depok, Senin (1/11/2021).

Dalu bersama Wakil Menteri ATR/BPN, Surya Tjandra mengunjungi Depok dalam rangka pembinaan dan monitoring PSN.

Seperti diketahui, selain PTSL, Depok menjadi tuan rumah 4 proyek strategis lain.

Adapaun keempat proyek strategis tersebut adalah pembangunan jalan Tol Depok-Antasari (Desari), Tol Cinere-Jagorawi (Cijago), Tol Cimanggis-Cibitung I dan Light Rail Transit (LRT) Jakarta-Bogor-Depok-Bekasi Tahap I.

Dia berharap warga Depok mendukung pelaksanaan PSN, terutama program PTSL.

"Dengan dukungan dari masyarakat, seluruh tanah di Depok bisa didaftarkan guna memudahkan perencanaan tata ruang," tutur Dalu.

Dukungan yang diperlukan dari warga, kata Dalu, minimal memberikan data fisik dan yuridis.

Dukungan data fisik yang dibutuhkan ATR/BPN, setidaknya, mau menunjukkan batas-batas tanah yang dikuasai.

"Jika kita memiliki tanah, pasti tau batasnya. Kemudian alas haknya," imbuh Dalu.

Sementara dukungan data yuridis, sambungnya, memberi keterangan punya tanah dari mana, apakah dari orang tua, dari hibah, atau melalui proses beli tanah.

"Hal ini harus diutamakan dengan bekerja sama dengan pemerintah kota," pungkas Dalu.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini