Viral Tilang Minta Bawang Satu Karung pada Pengendara, Polisi ADH Akhirnya Dicopot

Perekam video tersebut kemudian mengatakan dirinya terkena tilang, namun oknum polisi tersebut justru meminta sekarung bawang yang diangkutnya.

Lebrina Uneputty
Selasa, 02 November 2021 | 19:31 WIB
Viral Tilang Minta Bawang Satu Karung pada Pengendara, Polisi ADH Akhirnya Dicopot
Viral oknum polisi tilang sopir minta sekarung bawang. (foto: bidik layar video)

SuaraBogor.id - Oknum polisi lalu lintas yang viral meminta bawang sebanyak satu karung pada seorang pengemudi kendaraan kini dicopot dari jabatannya.

Diketahui, oknum polisi lalu lintas berpangkat Aiptu di Satuan Lalu Lintas Polres Bandara Soekarno-Hatta, berinisial ADH kini ditarik dan dipindahkan ke Bidang Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya.

Rangkaian kasus ini berawal dari video viral melalui media sosial Instagram dan Twitter yang memperlihatkan seorang polantas yang sedang berdiri di samping sebuah sepeda motor yang di atasnya terlihat sekarung bawang.

Perekam video tersebut kemudian mengatakan dirinya terkena tilang, namun oknum polisi tersebut justru meminta sekarung bawang yang diangkutnya.

"Aku minta maaf bos, aku kena tilang tapi dimintai satu karung bawang. Nih bos polisi, tolong rekan-rekan bantu kondisi saya," kata perekam video itu.

"Nih saya dimintai satu karung. Di kasih Rp100 ribu gak mau mintanya satu karung bawang," katanya.

Baca Juga:Oknum Polantas Viral Minta Sekarung Bawang, Dirlantas Polda Metro: Kami Tindak Tegas

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Pol Yusri Yunus menjelaskan, Aiptu ADH sedang diperiksa Propam Polda Metro Jaya. Aiptu ADH dicopot dari jabatannya dan dipindahkan ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

"Yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya langsung dicabut, ditarik, ditugaskan ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka diperiksa," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Selasa.

Yusri mengatakan oknum polisi berinisial Aiptu PDH masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bidan Propam dan yang bersangkutan bisa ditahan jika memang terbukti bersalah.

"Kita proses, sedang kita amankan. Kalau memang salah akan kita tahan," kata Yusri.[Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini