Waduh! Terbukti Overstay Imigrasi Cianjur Deportasi WNA asal Aljazair

Kepala Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Denny Irawan mengatakan, seorang WNA berinisial RB (28) asal Aljazair itu tinggal di Kawasan Cipanas Cianjur dengan izin tinggal

Andi Ahmad S
Jum'at, 05 November 2021 | 19:41 WIB
Waduh! Terbukti Overstay Imigrasi Cianjur Deportasi WNA asal Aljazair
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur deportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) [Istimewa]

SuaraBogor.id - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur deportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Aljazair, karena telah melebih batas waktu tinggal di Indonesia.

Kepala Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Denny Irawan mengatakan, seorang WNA berinisial RB (28) asal Aljazair itu tinggal di Kawasan Cipanas Cianjur dengan izin tinggal selama 60 hari.

"Karena yang bersangkutan sudah melebihi batas yang telah ditentukan, sehingga WNA itu langsung kita tindak dan dilakukan pemeriksaan," katanya pada wartawan di Jalan Raya Bandung, Cianjur, Jumat (5/11/2021).

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata dia, WNA asal Aljazair tersebut terbukti telah over stay. Pihaknya langsung melakukan tindakan admistratif dan diberikan saksi deportasi.

Baca Juga:Punya Kelebihan Ini, Yonif Raider 300/Brajawijaya Bikin Perwira US Army Terkesan

"Warga negara Aljazair telah dideportasi melalui tempat pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan maskapai Turkish Airlines nomor penerbangan TK-57," ujarnya.

Denny mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, RB diduga keras melanggar ketentuan Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Orang asing tersebut telah berakhir Izin tinggalnya dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari," ungkapnya.

Pihaknya menambahkan, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia.

"Deportasi tehadap seorang WNA itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena dianggap telah melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," kata dia.

Baca Juga:Harga Minyak Goreng di Pasar Induk Pasirhayam Cianjur Naik Rp 4 Ribu

Kontributor : Fauzi Noviandi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini