Banyaknya Warga Negara Asing (WNA) asal Timur Tengah yang tinggal dikawasan Puncak, membuat pemerintah desa setempat kesulitan untuk mengawasi para pelancong dari negara-negara gersang itu.
Nanang Rohendi Kepala Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, mengungkapkan, berdasarkan peraturan yang berlaku tamu dari luar selama 1X24 jam wajib lapor ke pihak RT setempat.
"Secara aturan warga dari luar, apalagi dari Warga Asing harus wajib lapor kepada pemerintah RT setempat selama 1X24 jam," ucapnya.
Namun lanjut dia, masalah yang terjadi di lapangan, koordinasi antara pemerintah RT setempat melalui para broker (Calo Villa) sering tidak dilakukan dengan baik.
Baca Juga:Rekomendasi Hotel Bintang 5 di Bandung dengan Fasilitas Istimewa
"Kita kan tidak tau koordinasi ditingkat RT melalui para broker seperti apa. Namun banyak juga yang meminta beberapa surat keterangan izin tinggal ke desa," kata dia.
Ia menyebutkan, akan tetapi adanya para oknum broker tersebut sering kali menyembunyikan keberadaan wisatawan asing asal Timur Tengah. Sehingga membuat sulit untuk dideteksi keberadaannya.
"Selam ini pemerintah desa, memang cukup kesulitan untuk medeteksi keberadaan para warga asing yang berada di Desa Batulawang," kata dia.
Selain itu, berdasarkan beberapa narasumber yang enggan disebutkan identasnya di Kawasan Puncak Cipanas. Sebelum pademi Covid-19 WNA asal Timur Tengah sering mengganggu ketertiban masyarakat sekitar.
"Kebetulan saya rumah berada didekat Villa yang sering dihuni oleh WNA Timur Tengah, mereka sering menyalakan musik hingga larut malam, bahkan ada juga yang menggunakan motor ugal-ugalan," kata Udin bukan nama sebenarnya.
Baca Juga:Santri di Ciawi Bogor Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo dan Puan Maharani Maju Pilpres 2024
Belum lama ini, Warga di Cianjur dikagetkan dengan kabar mengenai seorang wanita muda asal Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur meninggal dunia usai disiram air keras seorang WNA asal Timur Tengah.