Bupati Cianjur Sebut Sarah dan Abdul Latif Kawin Kontrak : Harus Ditindaklanjuti

Adik korban, Rai Anggraeni pun mengamini informasi yang diterima Bupati Cianjur.

Lebrina Uneputty
Selasa, 23 November 2021 | 07:22 WIB
Bupati Cianjur Sebut Sarah dan Abdul Latif Kawin Kontrak : Harus Ditindaklanjuti
Pernikahan Sarah dan Abdul Latif. [DokPribadi/BBC]

SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten Cianjur menanggapi soal peristiwa yang menimpa Sarah, istri yang disiram air keras oleh suaminya Abdul Latif hingga tewas.

Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, dia menerima informasi bahwa Sarah dan Abdul Latif melakukan 'kawin kontrak'. Herman sendiri berharap kasus Sarah ditindaklanjuti agar menjadi pelajaran bagi warganya. 

Herman Suherman menjelaskan, sebuah praktik yang marak terjadi di Cianjur. 'Kawin kontrak' biasa dilakukan antara warga negara asing dengan perempuan setempat dengan perjanjian tertentu. "Informasinya adalah kawin kontrak," kata Herman, mengutip BBC Indonesia.

Jauh sebelum kematian Sarah, Herman mengaku sempat menerima beragam aduan terkait 'kawin kontrak'. Kata Herman, paling tidak setiap pekan ada aduan terkait pelanggaran yang terjadi dalam ikatan 'kawin kontrak'.

Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten Cianjur menerbitkan peraturan bupati yang diharapkan bisa mencegah praktik 'kawin kontrak' di wilayahnya pada Juni lalu.

"Perbup sudah jalan cuma memang masyarakat ada yang tahu, ada yang nggak. Ada yang curi-curi, ya kejadiannya seperti ini. Ini kan katanya baru satu bulan setengah nikah sirinya," kata Herman.

Meski sudah membuat peraturan bupati tentang pencegahan kawin kontrak, Herman mengatakan peraturan itu tidak cukup kuat menghalangi praktik kawin kontrak karena sifat perbup hanyalah sebagai imbauan, belum memuat sanksi.

Herman menunggu pemerintah daerah menerbitkan peraturan daerah (perda), agar ada kekuatan hukum yang kuat untuk menindak para pelanggar aturan.

"Nah, perda itu kemarin, dari menteri perempuan dan anak mereka janji mau bikin permen (peraturan Menteri) terkait. Biasanya kuat, ada rujukannya, perda itu dari permen," ujarnya.

Di sisi lain, Herman bersyukur karena terduga pelaku pembunuhan Sarah, yang merupakan suami sirinya sendiri, bisa ditangkap. Dia berharap terduga pelaku bisa dihukum seberat-beratnya agar memberikan terapi kejut bagi para WNA yang terlibat 'kawin kontrak' dan warga Cianjur sendiri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini