Bupati Cianjur Sebut Sarah dan Abdul Latif Kawin Kontrak : Harus Ditindaklanjuti

Adik korban, Rai Anggraeni pun mengamini informasi yang diterima Bupati Cianjur.

Lebrina Uneputty
Selasa, 23 November 2021 | 07:22 WIB
Bupati Cianjur Sebut Sarah dan Abdul Latif Kawin Kontrak : Harus Ditindaklanjuti
Pernikahan Sarah dan Abdul Latif. [DokPribadi/BBC]

SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten Cianjur menanggapi soal peristiwa yang menimpa Sarah, istri yang disiram air keras oleh suaminya Abdul Latif hingga tewas.

Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, dia menerima informasi bahwa Sarah dan Abdul Latif melakukan 'kawin kontrak'. Herman sendiri berharap kasus Sarah ditindaklanjuti agar menjadi pelajaran bagi warganya. 

Herman Suherman menjelaskan, sebuah praktik yang marak terjadi di Cianjur. 'Kawin kontrak' biasa dilakukan antara warga negara asing dengan perempuan setempat dengan perjanjian tertentu. "Informasinya adalah kawin kontrak," kata Herman, mengutip BBC Indonesia.

Jauh sebelum kematian Sarah, Herman mengaku sempat menerima beragam aduan terkait 'kawin kontrak'. Kata Herman, paling tidak setiap pekan ada aduan terkait pelanggaran yang terjadi dalam ikatan 'kawin kontrak'.

Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten Cianjur menerbitkan peraturan bupati yang diharapkan bisa mencegah praktik 'kawin kontrak' di wilayahnya pada Juni lalu.

"Perbup sudah jalan cuma memang masyarakat ada yang tahu, ada yang nggak. Ada yang curi-curi, ya kejadiannya seperti ini. Ini kan katanya baru satu bulan setengah nikah sirinya," kata Herman.

Meski sudah membuat peraturan bupati tentang pencegahan kawin kontrak, Herman mengatakan peraturan itu tidak cukup kuat menghalangi praktik kawin kontrak karena sifat perbup hanyalah sebagai imbauan, belum memuat sanksi.

Herman menunggu pemerintah daerah menerbitkan peraturan daerah (perda), agar ada kekuatan hukum yang kuat untuk menindak para pelanggar aturan.

"Nah, perda itu kemarin, dari menteri perempuan dan anak mereka janji mau bikin permen (peraturan Menteri) terkait. Biasanya kuat, ada rujukannya, perda itu dari permen," ujarnya.

Di sisi lain, Herman bersyukur karena terduga pelaku pembunuhan Sarah, yang merupakan suami sirinya sendiri, bisa ditangkap. Dia berharap terduga pelaku bisa dihukum seberat-beratnya agar memberikan terapi kejut bagi para WNA yang terlibat 'kawin kontrak' dan warga Cianjur sendiri.

"Harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku dan dihukum seberat-beratnya, biar jadi shock therapy buat warga negara asing dan warga saya sendiri."

Bagaimana latar belakang kasus penyiraman air keras?

Adik korban, Rai Anggraeni pun mengamini informasi yang diterima Bupati Cianjur. Kepada BBC Indonesia Rai Anggraeni mengaku kakaknya dan Abdul Latif Warga Negara Asing (WNA) asal Timur Tengah, menikah dengan perjanjian

Rai menceritakan sifat Abdul Latif berubah setelah menikah, cemburu buta dan sangat protektif terhadap korban. "Bahkan teh [kakak] Sarah mau ke warung nggak boleh. Lebih baik nyuruh orang, daripada teh Sarah keluar sendiri. Mau antar mama ke pasar juga nggak boleh. Jadi harus di rumah, standby, kecuali sama dia keluarnya. Cemburu buta banget," kata Rai.

Dugaan penganiayaan dan penyiraman air keras yang dilakukan Abdul Latif terhadap istri sirinya, Sarah, terjadi pada Sabtu (20/11/2021) dini hari.

Sarah sempat dilarikan ke rumah sakit, tapi nyawanya tak tertolong karena luka bakar yang dia derita cukup serius.

Setelah menganiaya Sarah, Abdul Latif sempat kabur. Dia bahkan sempat membeli tiket pulang ke Arab Saudi. Namun, aksinya itu digagalkan oleh polisi yang bekerja sama dengan pihak bandara.

Abdul Latif, seorang warga negara Arab Saudi, terancam hukuman penjara seumur hidup karena dituduh membunuh istrinya yang dinikahi secara siri selama 1,5 bulan di Cianjur, Jawa Barat.

Menurut kepolisian, Sarah, perempuan berumur 21 tahun, tewas setelah dianiaya dan disiram air keras sampai tubuhnya mengalami luka bakar serius.

Atas perbuatannya itu, Polisi menjerat Abdul Latif dengan pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 dan 351 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini