Kasus Hoaks Babi Ngepet Disamakan dengan Kisah Nabi Ibrahim, JPU: Jangan Gagal Paham

JPU menilai, mereka telah gagal paham karena menyamakan perbuatan terdakwa Adam Ibrahim dengan kebohongan Nabi Ibrahim pada Raja Namrud.

Andi Ahmad S
Selasa, 23 November 2021 | 16:41 WIB
Kasus Hoaks Babi Ngepet Disamakan dengan Kisah Nabi Ibrahim, JPU: Jangan Gagal Paham
Kuasa Hukum Terdakwa Adam Ibrahim dalam perkara hoaks babi ngepet di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. [Immawan/Suarabogor.id]

SuaraBogor.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Depok meminta, Kuasa Hukum Terdakwa kasus hoaks babi ngepet Depok untuk mempelajari kembali kisah Nabi Ibrahim.

JPU menilai, mereka telah gagal paham karena menyamakan perbuatan terdakwa Adam Ibrahim dengan kebohongan Nabi Ibrahim pada Raja Namrud.

“Dengan kerendahan hati dan tanpa niat menggurui, kami meminta terdakwa dan penasehat hukum dalam memahami kisah tersebut, dengan terlebih dahulu didasari landasan ilmu agar tidak gagal paham,” kata salah satu JPU, Alfa Dera dalam sidang lanjutan kasus hoaks babi ngepet Depok, Selasa (23/11/2021).

Menurut JPU, Kuasa Hukum menelan mentah-mentah kisah Nabi Ibrahim.

Baca Juga:Disdukcapil Depok Adakan Gebyar Layanan, Alur Pendaftaran Bikin Publik Kesal

Padahal, pada hakikatnya, perbuatan terdakwa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong tidak dapat dikorelasikan dengan kisah Nabi Ibrahim.

“Jauh berbeda (dengan kisah Nabi Ibrahim),” tegas Alfa.

Alfa menjelaskan, perbuatan Nabi Ibrahim bukan semata-mata kebohongan. Namun, Nabi Ibrahim sedang bertauriyah atau menggunakan gaya bahasa yang bermakna ganda.

Tauriyah disebut terbagi menjadi 4 macam, yaitu tauriyah mujarradah, tauriyah murasysyahah, tauriyah mubayyanah dan tauriyah muhayyaah.

“Tauriyah muhayyaah terbagi lagi menjadi 2. Pertama, sesuatu yang dipersiapkan dengan lafadz yang terletak sebelumnya. Kedua, sesuatu yang dipersiapkan dengan lafadz yang sesuai sesudahnya,” tandas Alfa.

Baca Juga:Viral, Guru Besar UI Dituduh Lecehkan Mahasiswa

Sidang lanjutan kasus hoaks babi ngepet berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong.

Sidang ini digelar untuk mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan Kuasa Hukum Terdakwa, Adam Ibrahim pada Selasa minggu lalu.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan Pledoi, Kuasa Hukum terdakwa kasus babi ngepet Depok menyamakan tindakan kliennya, Adam Ibrahim (44) dengan perbuatan Nabi Ibrahim.

Kuasa hukum mengutip penggalan kisah setelah Nabi Ibrahim menghancurkan berhala yang disembah oleh kaum Babilonia.

Bukannya mengaku saat ditanya oleh Raja Namrud, Nabi Ibrahim justru menjawab bahwa patung paling besar yang memegang kapak-lah yang telah menghancurkan patung berhala lain.

"Dari penggalan kisah tersebut dapat diteladani bahwa berbohong demi kebaikan itu diperbolehkan," klaim salah satu Kuasa Hukum Terdakwa, Eri Edison.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini