"Kemudian korban memgajak pelaku ke ATM di Indomaret. Tapi karena sudah limit, korban tidak bisa mengambil uang di ATM. Tidak lama, pelaku ditangkap oleh warga," kata Ibrahim..
Setelah ditangkap warga, pelaku dibawa ke Polsek Cimanggis untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu tanda pengenal pers dan uang tunai sebesar Rp10 juta.
Lalu 3 unit handphone, 1 unit mobil Honda Mobilio dan kartu ATM BCA.
Baca Juga:Puluhan Personel Bakal Disiagakan saat Uji Coba Ganjil Genap di Kota Depok