Polisi akan Periksa Haikal Hassan Jumat 26 November 2021, Soal Mimpi Bertemu Rasulullah

Haikal Hassan dilaporkan terkait pernyataan "Mimpi bertemu Rasulullah".

Lebrina Uneputty
Kamis, 25 November 2021 | 18:17 WIB
Polisi akan Periksa Haikal Hassan Jumat 26 November 2021, Soal Mimpi Bertemu Rasulullah
Ustaz Haikal Hassan saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus klaim bertemu nabi lewat mimpi. (Suara.com/Bagaskara)

SuaraBogor.id - Polisi akan kembali memeriksa Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab, Haikal Hassan, terkait kasus tuduhan berita bohong.

Haikal Hassan diagendakan diperiksa di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekira pukul 14:00WIB.

"Jumat pemeriksaan soal (kasus) mimpi bertemu (Rasulullah)," kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu saat dihubungi wartawan, Rabu (24/11/2021). 

Seperti diketahui, Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam, Husin Shihab melaporkan Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab Center, Haikal Hassan ke polisi atas dugaan menyebarkan berita bohong. Haikal Hassan dilaporkan terkait pernyataan "Mimpi bertemu Rasulullah".

Pernyataan ini dilontarkan Haikal Hassan saat proses pemakaman 5 dari 6 laskar FPI di Megamendung, Jawa Barat. Keenam Laskar FPI yang tewas dalam insiden baku tembak dengan polisi di Jalan Tol KM 50 Jakarta-Cikarang.

Haikal Hassan mengungkapkan dia menceritakan soal mimpinya bertemu dengan Rasulullah SAW itu untuk memotivasi keluarga almarhum lima laskar FPI. Pemakaman itu dilaksanakan di kompleks Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Rabu, 9 Desember 2020.

Pernyataan Haikal Hassan itu diunggah dalam akun YouTube Front TV. Video yang diunggah pada 9 Desember itu diberi judul 'SAMBUTAN & DOA IB-HRS, UBN, BABE HAIKAL DI PEMAKAMAN SYUHADA'.

Laporan Husin Shihab terhadap Haikal Hassan terdaftar dengan nomor TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ Tanggal 14 Desember 2021.

Haikal Hassan dilaporkan atas tuduhan tindak pidana ujaran kebencian melalui ITE dan Penistaan Agama serta menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan kegaduhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Haikal sebelumnya sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada laporan yang sama, 29 Desember 2020 silam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini