SuaraBogor.id - Uji coba aturan ganjil genap kendaraan di Jalan Margonda Raya, Kota Depok akan dimulai pada Sabtu (4/12/2021).
Seperti diketahui, Jalan Margonda Raya membentang dari bundaran Universitas Indonesia (UI) di Kecamatan Pancoran Mas sampai Pertigaan Apotek.
Pertemuan antara Jalan Marogonda Raya-Jalan Siliwangi-Jalam Kartini ada di Kecamatan Pancoran Mas.
Kasat Lantas Polrestro Depok, Kompol Jhoni Eka Putra memastikan, aturan ganjil genap tidak diberlakukan untuk seluruh ruas Jalan Margonda Raya.
Baca Juga:Tim Jaguar Amankan Dua Pelajar Yang Hendak Tawuran di Beji Depok
Dia menjelaskan, pihaknya membagi Jalan Margonda Raya dalam 3 segmen.
Segmen satu, dari Pertigaan Apotek sampai Simpang Ramanda atau pertigaan Jalan Margonda dengan Jalan Arif Rahman Hakim.
Segmen dua, dari Simpang Ramanda sampai lampu merah di simpang Jalan Margonda Raya-Jalan Ir H Juanda.
Lalu Segmen tiga, dari simpang Jalan Ir H Juanda sampai ujung Jalan Margonda Raya yang berbatasan dengan Bundaran UI.
"Ganjil genap diberlakukan di segmen 3 dan 3. Mulai dari Bundaran UI sampai Simpang Ramanda," kata Jhoni saat dikonfirmasi, Kamis (25/11/2021).
Baca Juga:Peras Warga Depok dengan Tuduhan Selingkuh, Tiga Wartawan Gadungan Dibekuk Polisi
Sebelumnya, Jhoni menuturkan, uji coba aturan ganjil genap di Depok akan berlangsung pada Sabtu dan Minggu, 4-5 November 2021.
- 1
- 2