Pemecatan terhadap SB disebut sebagai bentuk komitmen BEM UI yang konsisten mengedepankan kepentingan korban kekerasan seksual dan mendukung upaya pemulihannya.
"BEM UI tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual dan akan memberikan sanksi tegas terhadap setiap fungsionaris yang melakukan tindakan kekerasan seksual," tegasnya.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Baca Juga:Anak-anak Jadi Korban Predator Seks di Game Free Fire, Kemen PPPA Minta Orang Tua Waspada