Bima Arya Bakar Ratusan Spanduk Iklan Rokok di Kota Bogor

Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Bogor akan turun ke lapangan untuk memastikan Perda KTR ini ditaati dan dipahami

Andi Ahmad S
Senin, 06 Desember 2021 | 14:26 WIB
Bima Arya Bakar Ratusan Spanduk Iklan Rokok di Kota Bogor
Wali Kota Bogor Bima Arya menghancurkan spanduk rokok yang diperoleh dari sidak pada Senin 6 Desember 2021 (Ibnu/Bogordaily.net)

SuaraBogor.id - Ratusan spanduk iklan rokok yang masih bertebaran di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat dibakar Wali Kota Bogor Bima Arya.

Pembakaran itu dilakukan menyusul usai menggelar kegiatan sidak di kawasan pasar dan beberapa tempat lainnya untuk menegakkan Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Dari sidak itu didapati sekitar 500 spanduk rokok di 68 kelurahan yang dibakar langsung Bima Arya.

“Hari ini sudah ada 500 lebih barang bukti spanduk rokok yang di sita oleh Satgas KTR Kota Bogor dari 68 Kelurahan. Ini akan terus di lakukan hingga 17 Desember 2021,” katanya.

Baca Juga:Kuatkan Toleransi, Gereja GKI Pengadilan Dibangun, Bima Arya Sampaikan Permohonan Maaf

Bima Arya juga menyampaikan, dari tanggal 1 November hingga 17 Desember 2021 Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Bogor akan turun ke lapangan untuk memastikan Perda KTR ini ditaati dan dipahami oleh semua masyarakat.

Saat sidak, salah satu warung yang berada di permukiman masih memajang rokok dan spanduk-spanduk di depan tokonya. Menurut Bima, mereka dipaksa oleh perusahaan rokok untuk memajangnya di etalase toko mereka.

“Mereka sudah paham, akan tetapi mereka dipaksa oleh produsen rokok untuk menempelkan display rokok di depan warungnya. Kita ingatkan untuk perda KTR ini, kalau tidak sanksi nya diterapkan di Perda KTR ini,” jelasnya.

Meski demikian, pemahaman dan pelaksanaan dari Perda di minimarket sudah cukup baik, akan tetapi di daerah pemukiman-pemukiman masih harus diawasi dan diingatkan.

“Karena yang ditancapkan dibenak konsumen atau anak-anak itu adalah tagline, simbol, logo atau merknya. Ini harus kita cermati untuk strategi menghadapi produsen rokok kedepan,” imbuhnya.

Baca Juga:Wali Kota Bogor Bima Arya Sidak Iklan Rokok di Sejumlah Kawasan Ini

“Bagi spanduk-spanduk rokok yang berada di dekat kawasan sekolah nanti kami akan sanksi,” sambungnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Sekti Anggraini mengatakan apresiasinya kepada Kota Bogor punya Perda tentang kawasan tanpa rokok.

“Kami akan mensupport dan mendukung Kota Bogor menjadi kawasan tanpa rokok dan kami mendukung penegakan hukum peraturan daerah tentang KTR,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini