Selain Cemburu, Ini Motif Abdul Latif Tega Bunuh Istrinya Dengan Air Keras

Pengakuan tersangka itu diungkapkan Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan

Andi Ahmad S
Selasa, 07 Desember 2021 | 17:34 WIB
Selain Cemburu, Ini Motif Abdul Latif Tega Bunuh Istrinya Dengan Air Keras
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan saat diwawanca diruangannya, Jumat (3/12/2021). [Fauzi Noviandi/Suara.com]

SuaraBogor.id - Abdul Latif (48) tersangka penyiraman air keras WNA asal Arab Saudi mengaku sering dimintai sejumlah uang oleh ibu korban Sarah (21).

Pengakuan tersangka itu diungkapkan Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan saat menggelar jumpa pers di Mapolres Cianjur, Selasa (7/12/2021).

Doni mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka mengaku kesal terhadap ibu mertuanya, karena sering ikut campur dalam rumah tangganya, dan kerap meminta sejumlah uang.

"Motif tersangka menganiaya korban dengan menyiramkan air keras hingga menyebabkan meninggal dunia. Selain, karena rasa cemburu. Juga ada motif lain, yaitu kekesalan tersangka terhadap ibu mertuanya yang dinilai terlalu ikut campur dengan urusan rumah tangga tersangka dengan korban," katanya pada wartawan.

Baca Juga:Viral Video di TikTok Polisi Gadungan, Polres Karawang Amankan Dua Orang, Motifnya?

Selain memeriksa intensif tersangka, lanjut Doni, polisi juga telah memeriksa dan memintai keterangan dari delapan orang saksi.

"Untuk tersangka sudah didampingi kuasa hukum yang disediakan Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi, juga penerjemah bahasa untuk memudahkan pemeriksaan," jelasnya.

Doni mengatakan, secara fakta tersangka Abdul Latif (48) mengakui seluruh perbuatannya menganiaya dengan memukul dan menyiramkan air keras terhadap korban.

"Sejumlah barang bukti yang kita amankan, di antaranya satu jerigen berisi air keras ukuran 1 liter, satu rol lakban warna bening, satu pasang sepatu milik tersangka, tali tambang warna hijau, dan satu lembar kain warna putih yang sudah tertumpahi air keras," katanya.

Ia menambahkan, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, dan pasal 354 (2) tentang penganiayaan berat.

Baca Juga:Siram Istri dengan Air Keras hingga Tewas, WNA Arab Saudi Terancam Hukuman Mati

"Kita persangkakan dengan pasal berlapis. Dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," tukasnya.

Kontributor : Fauzi Noviandi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini