Ancam Warga Bogor, Dua Pegawai Pinjol Jaringan China Ditangkap Polisi

Kedua tersangka diamankan di tempat persembunyiannya di salah satu perumahan di Babakanmadang

Andi Ahmad S
Selasa, 07 Desember 2021 | 21:33 WIB
Ancam Warga Bogor, Dua Pegawai Pinjol Jaringan China Ditangkap Polisi
Kapolres Bogor AKBP Harun [antara]

SuaraBogor.id - Dua pegawai pinjaman online (Pinjol) jaringan China berhasil diamankan Polres Bogor. Keduanya ditangkap lantaran telah mengancam warga Babakan Madang.

Kedua tersangka diamankan di tempat persembunyiannya di salah satu perumahan di Babakanmadang, setelah adanya laporan dari nasabah ke Polsek Babakanmadang pada 18 November 2021.

"SW bertugas sebagai penerjemah, karena atasan mereka berbicara dengan bahasa China. Sementara SS bertugas sebagai pengingat para nasabah," kata Kapolres Bogor AKBP Harun.

Harun menyebutkan bahwa keduanya ditangkap atas perbuatan menebar teror dan ancaman kepada para nasabah, ketika menagih pinjaman.

"Reminder ini menghubungi korban dengan maksud mengingatkan akan tagihan pinjaman online yang belum dibayar. Akan tetapi saat melakukan penagihan kepada korban, pelaku mengirimkan template yang berisi ancaman dan penghinaan terhadap korban," terang Harun.

Baca Juga:Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Jelang Nataru, di Bogor Ada Ganjil Genap

Tersangka juga mengancam akan menyebarkan informasi dan data diri korban kepada semua nomor kontak yang ada ponsel pelaku.

"Pelaku sempat membuat grup, sebagai ancaman kepada korban. Jadi kalau korban belum bayar, informasi dan data diri korban akan dibocorkan di grup itu," tuturnya.

Polres Bogor hingga kini masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kasus tersebut. Menurut Harun tidak menutup kemungkinan pihaknya menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Saat ini baru dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Kemungkinan akan ada penambahan tersangka. Sambil kasus ini didalami," kata Harun.

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 4, Juncto Pasal 27 Ayat 4, dan atau Pasal 45 B Jo. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Baca Juga:Telkomsel: 4 dari 10 Debitur di Indonesia Manfaatkan Layanan Pinjol

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak