SuaraBogor.id - Kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri yang menjerat Heru Hidayat mendapatkan sorotan dari berbagai pihak. Diketahui tersangka itu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar mengatakan, tuntutan hukuman mati oleh JPU akan batal.
Dia menjelaskan, dalam studi-studi para ahli hukum dan HAM, salah satu faktor pelarangan hukuman mati karena bentuk hukuman tersebut sering digunakan untuk represi dan digunakan menakuti orang yang dituduh melakukan kejahatan dalam hal ini korupsi.
“Saya ikuti penanganan kasus ini, ada banyak keanehan dalam penyitaan aset, dimana banyak aset pihak ketiga dirampas tanpa ada kejelasan hubungan dengan kejahatan yang dituduhkan," katanya, menyadur dari Wartaekonomi -jaringan Suara.com, Rabu (8/12/2021).
Baca Juga:Bagaimana Aturan Hukuman Mati Bagi Koruptor di Indonesia?
"Kita tahu bahwa kualitas kerja institusi penegak hukum dan aparatnya masih banyak celah negatif. Apalagi penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK ditengarai tidak dilakukan secara independen dan cermat," ucapnya.
Untuk itu, ia mengatakan wacana dan pelaksanaan hukuman mati tidak bisa diterapkan ketika sebuah institusi, kebijakan (pemidanaan) dan pelaksanaan kerjanya masih buruk, korup, bisa dibeli atau menerima pesanan dari pihak tertentu. “Kejaksaan bukan taman eden yang orang-orangnya lurus bekerja dan tak kenal godaan,” jelas dia.
Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati Heru Hidayat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menilai Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat yang dituntut hukuman mati, tidak punya empati saat melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero).
"Terdakwa tidak punya sedikit pun empati dengan mengembalikan hasil kejahatan, bahkan sebaliknya berlindung di dalam perisai bahwa transaksi di pasar modal adalah perdata yang lazim dan lumrah," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Budiman, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021) malam.
Baca Juga:Profil Heru Hidayat, Bos yang Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Asabri
Jaksa menuntut Heru Hidayat dengan hukuman mati, karena dinilai terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22,788 triliun dari pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta pencucian uang.
- 1
- 2