SuaraBogor.id - Mengingat setahun insiden yang menewaskan 6 laskar FPI di ruas Tol Jakarta-Cikampek, Habib Rizieq Shihab menitip pesan dari balik jeruji besi. Melalui Kuasa Hukumnya Aziz Yanuar, Habib Rizieq Shihab berpesan agar kematian para pengawalnya itu diusut hingga tuntas.
"Usut tuntas otak pembantaian para syuhada," kata Aziz Yanuar mengutip WE Online, Rabu (8/12/2021).
Kasusnya sendiri tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkembangan terbaru, sidang telah sampai pada tahapan menghadirkan saksi ahli Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 7 Desember 2021 lalu.
![Sidang lanjutan kasus Unlawfull Killing Laskar FPI menghadirkan saksi ahli dari Baharkam Mabes Polri, Juni Dwiarsyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/12/07/33206-sidang-unlawful-killing-laskar-fpi.jpg)
Dalam kesempatan itu, saksi ahli menjelaskan soal Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawalan yang dilakukan anggota Polri.
Baca Juga:Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Ahli Sebut Bawa Borgol SOP Anggota Polri Saat Tugas
Juni dengan merujuk Pasal 21 Peraturan Kepala Badan Pembinaan Keamanan Polri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengawalan, menyatakan bahwa orang dikawal itu harus diborgol tangannya.
4 Laskar FPI disebutkan JPU dalam surat dakwaan kasus Unlawful Killing berupaya melawan dengan merebut senjata milik kepolisian.
Hal itu terjadi lantaran terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella tidak memborgol keempat laskar pada proses pengamanan ke dalam mobil untuk kemudian digelandang ke Mapolda Metro Jaya.
JPU mengatakan, 4 anggota Laskar FPI itu dimasukkan ke dalam mobil tanpa diborgol atau diikat secara bersama-sama.
Di sisi lain, kedua terdakwa dan almarhum Ipda Elwira Priadi Z cuma mengawal dan mengamankan dengan mengabaikan SOP.
Baca Juga:Hari Ini, Briptu Fikri Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Duduk Sebagai Saksi
Perlawanan 4 anggota Laskar FPI bermula saat Briptu Fikri, Ipda Yusmin, dan almarhum Ipda Elwira Priadi Z menggelandang empat anggota Laskar FPI ke dalam mobil tepat di KM 50, Cikampek.
Hal itu terjadi usai 2 anggota Laskar FPI lainnya tewas pada saat baku tembak sebelumnya.
4 anggota laskar FPI itu adalah Luthfil Hakim, Muhamad Suci Khadavi Poetra, Akhmad Sofiyan, dan M. Reza.
Singkatnya, upaya perebutan senjata terjadi lantaran para terdakwa tidak memborgol empat Laskar FPI tersebut.
Sebagai gambaran, di dalam mobil tersebut, Suci Khadavi Poetra, Akhmad Sofiyan, dan M. Reza duduk pada bagian belalang. Sedangkan, Luthfil duduk di kursi tengah bersama terdakwa Briptu Fikri Ramadhan.
Setelah mobil bergerak melaju dari KM.50, selang beberapa meter, M. Reza disebut melakukan perlawanan dengan mencekik Fikri.
Situasi makin mencekam manakala Lutfhil Hakim yang duduk di samping Reza melakukan bala bantuan. Dia berupaya merebut senjata api milik terdakwa Briptu Fikri.
Sedangkan, M. Suci Khadavi dan Akhmad Sofiyan juga membantu dua rekannya dengan cara menjambak rambut Briptu Firkri. Dalam kondisi itu, terdakwa tidak bisa melumpuhkan lantaran senjata api miliknya sudah dirampas.
Dakwaan Jaksa
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.