SuaraBogor.id - Belasan bangunan Villa dan Hotel yang bertengger di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat dibongkar secara paksa oleh Satpol PP Kabupaten Bogor.
Pembongkaran itu dilakukan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor.
Diketahui, Villa dan Hotel di Puncak Bogor itu tidak memiliki izin bangunan sama sekali.
Dari belasan bangunan Villa dan Hotel, baru tiga bangunan yang dibongkar menggunakan alat berat, Kamis (9/12/2021).
Baca Juga:10 Rekomendasi Hotel Murah di Semarang, Dilengkapi dengan Fasilitas Terbaik
Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan, bangunan villa dan hotel tersebut dibongkar karena melanggar aturan sepadan sungai sebagai mana mestinya fungsi sungai harus tetap terjaga.
“Hari ini pembongkaran ada tiga titik, dan tentunya dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bogor berterimakasih kepada Pemerintah Pusat karena sudah memprogramkan," kata Agus Ridho kepada awak media.
Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa, sebelum pembongkaran tersebut, pihaknya sudah memberikan surat peringatan hingga tiga kali.
Untuk meminimalisir dampak banjir ibu kota, akibat penyempitan hulu Sungai Ciliwung. Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor juga mengingatkan seluruh pemilik villa dan hotel agar menata sendiri bangunannya sebelum dibongkar.
“Alhamdullilah para pemilik secara kopertif melakukan pembongkaran secara mandiri juga," pungkasnya.
Baca Juga:PPKM Level 3 Dibatalkan, Pesanan Hotel Untuk Liburan Nataru Meroket