Bobol ATM, Bule Cantik Diciduk Polisi Bali

Perempuan bule ini diamankan Tim Opsnal Direktorat Reskrimum Polda Bali berdasar laporan dua orang nasabah bank yang berada di Bau Bau, Sulawesi Selatan.

Hairul Alwan
Jum'at, 10 Desember 2021 | 10:35 WIB
Bobol ATM, Bule Cantik Diciduk Polisi Bali
ILUSTRASI bule cantik ditahan. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

SuaraBogor.id - Aksi seorang bule cantik asal Ukraina Baklanova Khrystyna membobol ATM milik dua nasabah senilai Rp325,6 juta akhirnya terhenti. Perempuan bule ini diamankan Tim Opsnal Direktorat Reskrimum Polda Bali berdasar laporan dua orang nasabah bank yang berada di Bau Bau, Sulawesi Selatan bernama Nur Hayati dan Marda.

“Aksi pelaku mirip sebetulnya dengan skimming. Namun, pelaku hanya sebagai pelaku yang mengambil uangnya saja. Saat ini kami masih mencoba mengembangkan jaringan pelaku lainnya,” ujar Dirreskrimum Polda Bali Kombes Ary Satriyan di Polda Bali.

Menurut Kombes Ary, secara ilegal tersangka melakukan penarikan uang dengan cara transfer dan pembayaran uang milik para nasabah bank ke virtual account oy. Account oy adalah sejenis aplikasi layanan yang memfasilitasi transaksi transfer antarbank tanpa biaya administrasi.

Kombes Ary mengatakan, transaksi itu dilakukan dengan menggunakan kartu magnetik yang diperoleh dari seseorang bernama Mister. Dia menyatakan, ada dua orang asal Bau Bau, Sulawesi Selatan yang menjadi korban dalam peristiwa ini bernama Nur Hayati dan Marda.

Baca Juga:Ditegur Lagi Asyik Karaokean, Taufik Tega Siram Air Panas hingga Badan Kakak Ipar Melepuh

Namun, proses penarikan uang kedua korban oleh tersangka dilakukan di Bali.

Kombes Ary bahkan menambahkan, peran tersangka ini tugasnya mengambil uang, tetapi bukan secara tunai, melainkan melalui proses transfer di ATM. Selain itu, tersangka juga sudah mengantongi nomor PIN yang dituju.

“Ketika ditanya kenapa kok tidak ditarik langsung, karena kalau ditarik langsung, di ATM itu kan maksimal Rp10 juta. Kalau di virtual account itu bisa lebih. Makanya dari hasil pemeriksaan, jumlah kerugian dari nasabah di Sulawesi sebesar Rp325.600.000,” bebernya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 30 jo Pasal 46 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 362 KUHP.

Baca Juga:Satu Kampung Geger, Wanita Ini Diserang 4 Anjing Bulldog Peliharaannya Sendiri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak