Nekat Serang Warga, Jambret di Bojonggede Bogor Diancam 9 Tahun Penjara

Pelaku nekat merebut hp pengunjung yang berada di tengah keramaian

Andi Ahmad S
Rabu, 15 Desember 2021 | 13:40 WIB
Nekat Serang Warga, Jambret di Bojonggede Bogor Diancam 9 Tahun Penjara
Lokasi jambret di Bojonggede Bogor [Ist]

SuaraBogor.id - Seorang jambret merampas hp pengunjung rumah makan Warung Nalla di Desa Bojong Baru, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Minggu (12/12/2021) malam.

Pelaku nekat merebut hp pengunjung yang berada di tengah keramaian. Padahal, dia sendirian dan tidak membawa kendaraan untuk melarikan diri.

"Dia sendiri. Melarikan diri dengan berjalan kaki, karena tidak bawa motor," ungkap Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Rudi Ardiana dalam ungkap kasus yang digelar Rabu (15/12/2021) siang.

Penjambretan terjadi saat korban RR (15) sedang makan sosis bersama temannya (RF) sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca Juga:8 Kota yang Dapatkan Predikat Termacet di Asia, Jakarta Tak Masuk Peringkat Pertama

Tiba-tiba, pelaku mendekat dan langsung berusaha merampas hp yang sedang dipegang korban.

"Sempat terjadi perebutan hp. Akhirnya hp diambil oleh si pelaku dan pelaku kemudian melarikan diri," papar Rudi.

Saat pelaku melarikan diri, korban berteriak 'maling' dan menarik perhatian sejumlah orang di sekitar tempat kejadian.

Seorang pedagang roti bakar yang mendengar teriakan korban, S (25), menghadang lari pelaku sekitar 10 meter dari korban.

Menurut Rudi, S juga sempat memukul pelaku. Namun pelaku segera mengeluarkan pisau dapur dan menyerang S.

Baca Juga:5 Villa Murah di Puncak Bogor di Bawah Rp 500 Ribu, Fasilitas Lengkap dan Instagramable

"Berdasarkan visum, Korban S mengalami luka robek di tangannya sekitar 15 cm. Jadi kita amankan saksi ini ke rumah sakit," bebernya.

Pelaku diketahui pernah melakukan penjambretan serupa di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dia baru dibebaskan tahun 2009 setelah menjalani hukuman 1 tahun penjara.

Rudi menyebut, Pelaku disangkakan 2 Pasal berlapis.

Pertama, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Kedua, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Pasal 365 ancaman paling lama 9 tahun dan Pasal 351 ancaman paling lama 2 tahun 8 bulan," pungkas Rudi.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini