Polisi Ungkap Bukti Hubungan Bripka IS dengan Istri Napi, Ini Faktanya

Bripka IS pun terancam dipecat dari satuan Polri akibat perselingkuhan dengan istri napi tersebut.

Lebrina Uneputty
Kamis, 16 Desember 2021 | 08:54 WIB
Polisi Ungkap Bukti Hubungan Bripka IS dengan Istri Napi, Ini Faktanya
Ilustrasi.(Jambiseru.com)

Meski bukti bukti tersebut telah ditemukan,  Bripka IS tetap dijatuhi sanksi disiplin berupa hukuman penjara selama 21 hari.  

Bripka IS juga dihukum penundaan kenaikan pangkat dalam satu periode.  

" Dia punya istri tapi ada wanita lain,  Maka Bripka IS dijatuhi sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari,  serta penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode dengan masa terhitung mulai 13 Desember 2021 sampai 13 Juni 2022," Kata Supriadi.  

Sanksi itu berlaku sejak putusan sidang dijatuhkan.  

Seperti diketahui sebelumnya,  IN terpaksa mengikuti kemauan Bripka IS akibat ancaman yang diberikan yakni kepindahan suaminya FP ke Lapas Nusakambangan.  Namun berita kehamilan IN justru menyulut amarah FP.  

Melalui kuasa hukumnya Feodor Novikov Denny,  FP pun melaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan ( BidPropam)  Polda Sumatera Selatan pada Jumat ( 10/12/2021).

Kontributor : Ririn Septiyani

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini