Sejarah, Kronologis, dan Isi Perjanjian Linggarjati

Setelah sebelumnya dijajah oleh negara Belanda dan Jepang dalam kurun waktu yang sangat lama.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 16 Desember 2021 | 14:55 WIB
Sejarah, Kronologis, dan Isi Perjanjian Linggarjati
Perjanjian Linggarjati NIGIS [Netherlands Indies Government Information Service]/Wikimedia Commons

SuaraBogor.id - Sebelum Indonesia merdeka, banyak peristiwa bersejarah yang terjadi salah satunya yaitu perjanjian Linggarjati. Bangsa Indonesia telah menyatakan kemerdekaanya pada 17 Agustus 1945.

Setelah sebelumnya dijajah oleh negara Belanda dan Jepang dalam kurun waktu yang sangat lama. Meskipun Indonesia telah memproklamasikan kemerdekaanya, namun Belanda masih mengincar Indonesia untuk dijajah kembali.

Pada saat Indonesia telag menyatakan merdeka. Pasukan Belanda yang tergabung dalam NICA (Netherlands-Indies Civiele Administration) datang kembali ke Indonesia dengan membonceng pasukan Sekutu yang telah memenangkan perang melawan Jepang.

Akibat kedatangan Belanda, digelarlah rangkaian perundingan untuk membahas status kemerdekaan RI. Pertemuan pertama digelar pada 23 Oktober 1945 di Jakarta oleh perwakilan RI dan NICA. Namun sayangnya tidak mencapai kesepakatan.

Baca Juga:5 Menu Sarapan Ala Jepang yang Wajib Kamu Coba, Ada Tamagoyaki hingga Onigiri!

Lalu digelar pertemuan kedua pada 13 Maret 1946 yang berlanjut 16-17 Maret 1946 dan menghasilkan naskah yang dikenal dengan sebutan Batavia Concept atau Rumusan Jakarta. Naskah ini merupakan nota kesepahaman untuk menginjak fase perundingan berikutnya.

Perjanjian Linggarjati (ist)
Perjanjian Linggarjati (ist)

Setelah melakukan pertemuan yang kedua, Belanda belum mengakui kemerdekaan Indonesia. Lalu perundingan kembali dilanjutkan pada 7 Oktober 1946 dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalhan yang ada.

Perwakilan Indonesia dalam forum pertemuan saat itu adalah Soetan Sjahrir, A.K. Gani, Amir Sjarifuddin, Soesanto Tirtoprodjo, Mohammad Roem, dan Ali Boediardjo.

Sementara itu, dari pihak Belanda diwakili oleh Prof. Dr. Ir. W. Schermerhorn dan Inggris sebagai penengah diwakili oleh Lord Killearen. Pada 14 Oktober 1946 disepakati bahwa akan dilakukan pembicaraan lebih lanjut mengenai pengakuan Indonesia dari pihak Belanda.

Waktu yang disepakati untuk pertemuan penting itu adalah dari 12 November 1946 hingga tanggal 15 November 1946 di Linggarjati, Kuningan, Jawa Barat. Dari pertemuan itulah lahir perjanjian Linggarjati.

Baca Juga:5 Rekomendasi Band Indie Jepang dengan Lagu yang Menarik untuk Didengar

Isi perjanjian Linggarjati:

1. Belanda mengakui secara de facto Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan yang meliputi Sumatera, Jawa, dan Madura.

2. Belanda sudah harus meninggalkan daerah defacto paling lambat tanggal 1 Januari 1949.2.

3. Republik Indonesia dan Belanda akan bekerja sama dalam membentuk Negara Indonesia Serikat yang salah satu negara bagiannya adalah Republik Indonesia.

4. Republik Indonesia Serikat dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda dengan Ratu Belanda sebagai ketuanya.

5. Dengan adanya perjanjian Linggarjati, secara politis Republik Indonesia diuntungkan karena ada pengakuan secara de facto. Perjanjian ini kemudian secara resmi ditanda tangani pada tanggal 25 Maret 1947 di istana Bijswijk (Istana Merdeka) Jakarta.

Demikian sejarah singkat dan isi dari penjanjian Linggarjati.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini