Guru Ngaji yang Cabuli 10 Muridnya di Depok Disebut Tidak Mungkin Dikebiri, Kenapa?

Hal ini dipastikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu

Andi Ahmad S
Selasa, 21 Desember 2021 | 20:55 WIB
Guru Ngaji yang Cabuli 10 Muridnya di Depok Disebut Tidak Mungkin Dikebiri, Kenapa?
Ilustrasi pelecehan seksual oleh guru ngaji di Depok. [Suara.com/Rochmat]

SuaraBogor.id - Guru ngaji cabul yang mencabuli muridnya di Kecamatan Beji, Depok, Jawa Barat tidak bisa dijatuhi sanksi kebiri.

Hal ini dipastikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu melalui keterangan tertulis, Selasa (21/12/2021).

Menurut Andi, ketentuan tentang sanksi kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

“Bila perbuatannya adalah persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (7), maka dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia, namun ini yang disangkakan penyidik terkait pencabulan bukan persetubuhan,” bebernya.

Baca Juga:Singapura Larang Suporter Bawa Bendera Merah Putih ke Stadion, Netizen Ungkit Thomas Cup

Andi menyebut, pasal yang disangkakan terhadap guru ngaji cabul ini adalah pasal 82 ayat (2) atau pasal 82 ayat (4) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Meski tidak bisa dijatuhi sanksi kebiri, pelaku masih bisa dijatuhi ancaman pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

“Sangat besar kemungkinan penjatuhan tuntutan Pidana Tambahan ini jika di fakta persidangan terungkap adanya perbuatan yang menimbulkan korban lebih dari 1 orang atau tersangka masuk kategori orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan,” kata Andi.

Kejari Depok telah membentuk Tim Jaksa Peneliti untuk menangani perkara guru ngaji cabul ini.

Tim terdiri dari Jaksa Putri Dwi, Alfa Dera dan Arief Syafrianto yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Depok.

Baca Juga:Kota Depok Keluarkan Peraturan Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Mereka dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Depok, Sri Kuncoro.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini