SuaraBogor.id - Seorang wanita penumpang grab melaporkan dugaan pelecehan seksual dan penganiayaan oleh sopir Grabcar pada Kamis 23 Desember 2021 dini hari. Korban berinisial NT mengalami perlakuan tersebut hanya gara-gara muntah di mobil.
Kejadian yang dialami korban menjadi viral di media sosial setelah meluapkan curahannya. Saat kejadian korban mengaku baru pulang dari pesta ulang tahun temannya di sebuah bar di wilayah PIK, Jakarta Utara. Dan menyewa jasa grab untuk bergegas ke rumahnya di Tambora, Jakarta Barat.
“Sekitar jam 02.00 WIB dengan supir @grabid, awalnya gw muntah di mobil supir tsb (muntahnya buka jendela dan tongolin kepala keluar) sama sekali gk kena bagian dalam mobil supir grab dan di sepanjang perjalanan pulang supir itu ngedumel terus. Nah gw ngomong lah ‘tenang pak nnti saya ganti rugi ongkos cuci mobil nya ya’,” ketik korban melalui akun Instagram.
Setelah korban muntah, sopir tersebut terlihat jengkel dan terus mengomel di kendaraan. Ketika tiba di tujuan, sang sopir lantaran meminta ganti rugi sebesar Rp300 ribu.
Baca Juga:Kaleidoskop 2021: 5 Kasus Kekerasan Seksual Paling Menggemparkan
Tetapi korban hanya memiliki uang Rp100 ribu, disitu pelaku tidak terima. Dan memaksa untuk memberikan ganti rugi sesuai permintaannya.
“Kebetulan di dompet saya uang cash-nya hanya segitu (Rp 100 ribu) saya bilang ‘Mas, sori, Mas, saya nggak ada uang cash lagi’. Terus dia malah ngomong, ‘halah lagak lu sok kaya, pergi minum bisa lo sampai juta-jutaan,’ gitulah pokoknya dia hina-hina,” ungkap korban.
Setelah itu, korban NT bersama saudarinya bergegas turun dari mobil dan dikuti oleh sopir taksi tersebut. Diakuinya sopir tersebut mengancam akan memanggil rekan-rekannya.
Selanjutnya terjadi adu mulut korban dan pelaku hingga terjadi pelecehan seksual dan penganiayaan. NT mengaku diperlakukan kasar oleh pelaku dan sempat memegang korban di area pundak dan bahu. Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan langsung melapor ke pihak berwajib.
Baca Juga:Sikap Grab Setelah Kasus Dugaan Pelecehan Seksual dan Penganiayaan terhadap Penumpang