Tanggapi Cuitan Alghiffari Aqsa Soal Kasus Ade Emon, Kapolres Bogor: Silahkan Laporkan

Alghiffari Aqsa memberikan pernyataan mengejutkan pada akun Twitter pribadinya

Andi Ahmad S
Senin, 27 Desember 2021 | 11:18 WIB
Tanggapi Cuitan Alghiffari Aqsa Soal Kasus Ade Emon, Kapolres Bogor: Silahkan Laporkan
Kapolres Bogor AKBP Harun [antara]

SuaraBogor.id - Kapolres Bogor AKBP Harun memberikan tanggapan soal cuitan yang dilontarkan Mantan Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa terkait kasus Ade Emon.

Alghiffari Aqsa memberikan pernyataan mengejutkan pada akun Twitter pribadinya, soal kasus Ade Emon yang diduga diperlakukan kurang adil, karena melawan Sentul City.

AKBP Harun mengungkapkan, bahwa perkembangan kasus perusakan kantor Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor saat ini sudah berada pada tahap persidangan.

"Sudah proses persidangan," Katanya saat dihubungi suara.com, Senin (27/12/2021).

Baca Juga:Alghiffari Aqsa: Ade Emon Warga Yang Lawan Sentul City Diproses Pidana dan Disiksa

Dia juga menyarankan kepada pihak yang bersangkutan (Alghiffari Aqsa), untuk melakukan laporan terkait kejadian tersebut.

Tangkapan layar cuitan Eks Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Alghiffari Aqsa [Twitter]
Tangkapan layar cuitan Eks Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Alghiffari Aqsa [Twitter]

"Kalau benar ada kejadian tersebut, silahkan laporkan kepada kami, akan kami tindak lanjuti," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Eks Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Alghiffari Aqsa baru-baru ini membuat geger publik. Sebab, dia menyebutkan bahwa seorang warga yang melawan Sentul City saat ini ditahan pihak kepolisian.

Pengakuan ini tentunya membuat geger. Apalagi dirinya melontarkan melalui cuitan di Twitter pribadinya @AlghifAqsa.

Pada cuitannya itu dia menuliskan, bahwa Ade Emon merupakan warga Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, yang melawan Sentul City saat ini sedang diproses pidana.

Baca Juga:Lima Tempat Wisata Favorit Untuk Liburan di Bogor

Bahkan, pada cuitannya itu, dirinya mengatakan Ade Emon ditangkap polisi dan diduga disiksa setelah BAP uang disaku hilang.

"Ade Emon, warga Desa Bojong Koneng yg melawan Sentul City, diproses pidana. Ditangkap polisi dan disiksa (dipukul, dibekap dg plastik, mulut diludahi oleh polisi,dll). Setelah di-BAP uang disaku 1,5jt hilang," cuitnya dikutip Suarabogor.id, Senin (27/12/2021).

Lima orang tersangka kasus perusakan kantor Desa Bojong Koneng berhasil diamankan pihak kepolisian Polres Bogor.

Provokator Perusak Kantor Desa Bojong Koneng Bogor Terancam Penjara 5,5 Tahun.

Warga perusak kantor Desa Bojong Koneng Bogor terancam penjara 5,5 tahun. Kejadian itu Sabtu (2/10/2021).

Bahkan pelakunya akan segera ditetapkan sebagai tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini