Tanggapi Pernikahan Beda Agama, Politisi Partai Ummat: MUI Sudah Mengharamkan

wanita dan lelaki muslim dilarang jika menikah berbeda agama.

Andi Ahmad S
Rabu, 29 Desember 2021 | 09:55 WIB
Tanggapi Pernikahan Beda Agama, Politisi Partai Ummat: MUI Sudah Mengharamkan
Ilustrasi pernikahan (unsplash/Alvin Mahmudov).

MUI menetapkan dua keputusan terkait pernikahan beda agama ini.

Pertama, para ulama di Tanah Air memutuskan bahwa perkawinan perempuan Muslim dengan laki-laki non-Muslim hukumnya haram.

Kedua, seorang laki-laki Muslim diharamkan mengawini perempuan bukan Muslim.

Adapun perkawinan antara laki-laki Muslim dengan perempuan ahlul kitab memang terdapat perbedaan pendapat.

Baca Juga:Nadiem Makarim Nikah Beda Agama, Politisi Partai Ummat Sebut Ini

“Setelah mempertimbangkan bahwa mafsadatnya lebih besar dari maslahatnya, MUI memfatwakan perkawinan tersebut hukumnya haram,” kata Dewan Pimpinan Munas II MUI, Prof Hamka dalam fatwa tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini