SuaraBogor.id - Publik dibuat heboh dengan penangkapan seorang artis berinisial CA karena terbukti terlibat prostitusi online.
Artis CA itu ternyata Cassandra Angelie, dia ditangkap Polda Metro Jaya sedang asyik berada di hotel mewah wilayah Jakarta Pusat.
Diketahui, artis CA ditangkap polisi pada Rabu (29/12/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Cassandra Angelie terlibat kasus prostitusi online karena kebutuhan ekonomi.
Baca Juga:8 Fakta Cassandra Angelie Terlibat Prostitusi, Baru Mulai Berkarier Jadi Pesinetron
Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh polisi, artis CA yang ditangkap ini mengakui belum lama terlibat dengan mematok tarif Rp30 juta.
“Tersangka CA mengku belum lama terlibat,” ujarnya.
Polisi sudah menetapkan 4 orang tersangka, di antaranya CA (23) beserta tersangka lain yang merupakan muncikari berinisial KK (24), R(25) dan UA (26).
Para tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016. Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.
Kemudian pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Baca Juga:Siapa Cassandra Angelie?
Lalu pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun, serta pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.