Ternyata Ini Alasan Cassandra Angelie Terjun ke Dunia Prostitusi, Lebih Menjanjikan?

Cassandra Angelie telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online, bersama tiga orang lainnya yang berperan sebagai muncikari.

Andi Ahmad S
Selasa, 04 Januari 2022 | 14:16 WIB
Ternyata Ini Alasan Cassandra Angelie Terjun ke Dunia Prostitusi, Lebih Menjanjikan?
Cassandra Angelie [Istimewa]

SuaraBogor.id - Fakta baru kasus prostitusi online yang menjerat artis pesinetron Ikatan Cinta yakni Cassandra Angelie alias CA.

Cassandra Angelie telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online, bersama tiga orang lainnya yang berperan sebagai muncikari.

Alasan Cassandra Angelie terjun ke dunia Prostitusi lebih menjanjikan?

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Cassandra Angelie terjun ke dunia prostitusi karena ada faktor ekonomi.

Baca Juga:Polda Metro Jaya Klaim Buru Pemasok Sabu Ke Mantan Kapolsek Sepatan

“Kebutuhan ekonomi,” kata Zulpan, mengutip dari Bogordaily -jaringan Suara.com, Selasa (4/1/2022).

Selain itu, kata Zulpan, Cassandra juga berada dalam lingkungan pertemanan yang bekerja sebagai muncikari. Dari pertemanan dengan muncikari inilah, aktris 23 tahun ini nekat masuk ke dunia gelap.

Tak hanya itu, rekan Cassandra yang lain ada pula yang menyeret perempuan itu untuk masuk ke prostitusi online.

Hal tersebut semakin mengukuhkan hati Cassandra untuk bergabung dalam bisnis kotor ini.

“Ada teman juga yang membawa dia ke dalam grup ini sehingga dia bergabung,” jelas Zulpan.

Baca Juga:Muncul Nama Artis Sinetron Lain dari Mucikari Kasus Prostitusi Cassandra Angelie

Diketahui, Cassandra Angelie sudah lima kali melakukan praktik prostitusi. Dia mematok tarif sebanyak Rp30 juta untuk sekali kencan.

Hingga kini, polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui siapa saja yang terlibat. Dalam kasus ini, Cassandra Angelie dijerat dengan beberapa pasal sekaligus.

Diantaranya, Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 2 ayat (1) Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan Pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini