Tidak Bermanfaat, Jokowi di Istana Bogor Cabut Ribuan Izin Tambang

Tidak hanya Pertambangan saja, izin kehutanan, dan perkebunan juga turut dicabut orang nomor wahid di Indonesia ini.

Andi Ahmad S
Kamis, 06 Januari 2022 | 14:59 WIB
Tidak Bermanfaat, Jokowi di Istana Bogor Cabut Ribuan Izin Tambang
Ilustrasi tambang, pertambangan. [Envato Elements]

SuaraBogor.id - Presiden Jokowi (Joko Widodo) secara tegas mencabut ribuan izin pertambangan di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (6/1/2022).

Tidak hanya Pertambangan saja, izin kehutanan, dan perkebunan juga turut dicabut orang nomor wahid di Indonesia ini.

Dia mengatakan, bahwa pencabutan izin tersebut karena tidak sesuai dengan peruntukan awal.

"Izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh. Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan kita cabut," kata Presiden Jokowi, mengutip dari Antara.

Baca Juga:Tidak Sesuai Peruntukan, Ribuan Izin Pertambangan dan Kehutanan Dicabut

Saat menyampaikan hal tersebut, Presiden Jokowi didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia.

"Pertama, hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba kita cabut, karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan," ujar Presiden.

Hal tersebut menurut Presiden menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Kedua, hari ini juga kita cabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare," kata Presiden.

Izin-izin tersebut dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja dan ditelantarkan.

Baca Juga:Kader PDIP Mulai 'Nyempilin' Nama Sosok Ini untuk Jadi Pengganti Anies Baswedan

"Ketiga, untuk hak guna usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare hari ini juga dicabut. 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum," ujar Presiden pula.

Menurut Presiden, pembenahan dan penertiban izin usaha tersebut adalah perbaikan integral dari perbaikan tata kelola izin pertambangan, kehutanan, dan perizinan lainnya.

"Pemerintah terus melakukan pembenahan-pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tapi izin-izin yang disalahgunakan pasti akan kami cabut," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini