SuaraBogor.id - Wali Kota Depok, Mohammad Idris enggan berkomentar tentang 4 ASN di lingkungan Pemkot Depok yang ditetapkan sebegai tersangka kasus korupsi.
Saat hendak ditemui di Balaikota Depok pada Jumat (7/1/2022) siang, Idris langsung melenggang masuk mobil begitu keluar dari pintu Balaikota.
"Mas, Mas. Nanti dulu ya. Nanti," kata seorang ajudan, sambil menghalangi awak media mendekati Wali Kota.
Seperti diketahui, 4 ASN di lingkungan Pemkot Depok ditetapkan sebagai tersangka dalam 2 kasus korupsi.
Baca Juga:Partai Golkar Buka Suara Soal Pengisi Jabatan Wawalkot Bekasi
Kasus pertama adalah skandal korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan atau Damkar Kota Depok.
Kasus kedua, terkait mafia tanah di Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Dalam skandal korupsi di Dinas Damkar Depok, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menetapkan 3 ASN sebagai tersangka.
Ketiga ASN tersebut adalah Mantan Sekretaris Dinas Damkar Depok, Agung Sugiharti.
Lalu mantan Bendahara di Dinas Damkar Depok, Acep dan seorang Kepala Seksi di Dinas Damkar Depok, Wahyu Indrasantoso.
Baca Juga:Penangkapan Rahmat Effendi Bikin Merinding Kader Partai Golkar
Sementara kasus mafia tanah, menjerat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Depok yang baru menjabat satu bulan, Eko Herwiyanto.
Eko menjadi tersangka bersama seorang anggota DPRD Depok dari Partai Golkar, Nurdin Al Ardisoma dan 2 warga sipil lain.
Mereka berempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 27 Desember 2021.
Kontributor : Immawan Zulkarnain