Ditangkap Warga, Kukang Jawa Dilepas Liarkan ke Gunung Gede

"Kita telah melepasliarkan seekor Kukang Jawa. Hewan tersebut sebelumnya berkeliaran ke luar kawasan TNGGP dan berhasil ditangkap warga. Kemudian diserahkan kepada kita,"

Hairul Alwan
Sabtu, 08 Januari 2022 | 13:18 WIB
Ditangkap Warga, Kukang Jawa Dilepas Liarkan ke Gunung Gede
ILUSTRASI Kukang Jawa yang dilepas liarkan di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango [Batamnews]

SuaraBogor.id - Seekor Kukang Jawa ditangkap warga saat keluar dari habitatnya di Gunung Gede atau Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) beberapa waktu lalu.

Diketahui, hewan yang memiliki nama latin Nycticebus Javanicus itu dikembalikan ke habitatnya setelah sempat ditangkap warga karena berkeliaran ke luar kawasan taman nasional.

Kepala Bidang 1 Wilayah Balai Besar TNGGP, Diah Qurani mengatakan, kawan Gunung Gede-Pangrango merupakan tempat habitatnya Kukang Jawa bersama satwa lainnya.

"Betul, kita telah melepasliarkan seekor Kukang Jawa. Hewan tersebut sebelumnya berkeliaran ke luar kawasan TNGGP dan berhasil ditangkap warga. Kemudian diserahkan kepada kita," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (08/01/2022).

Baca Juga:Balai Karantina Pertanian Pontianak Sita 250 Ekor Burung Berkicau

Kukang Jawa, kata dia, masuk dalam kategori yang dilindungi sesuai dengan Undang-undang nomor 5/1990 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

"Karena itulah, Kukang Jawa yang masuk dalam kategori hewan dilindungi pemerintah ini, kita kembalikan ke habitat asalnya," ucapnya.

Diah mengatakan, pelepasliaran satwa yang dilindungi kembali ke habitatnya merupakan upaya pelestarian untuk meningkatkan populasi satwa liar di alam.

"Kita sangat mengapresiasi masyarakat yang menemukan Kukang Jawa itu, dan langsung melaporkan kepada petugas, jadi saat ini masyarakat sadar bahwa Kukang merupakan binatang yang dilindungi," ucapnya.

Diah menambahkan, pihaknya gencar memberikan pemahaman dan sosialisasi bagi masyarakat agar ikut terlibat dalam menjaga ekosistem.

Baca Juga:Viral Video Warga Cekcok Soal KTP Ganda untuk Cairkan BLT, Ini Kata Lurah Jagabaya III

"Kita imbau masyarakat apabila menemukan satwa dilindungi berada di sekitar kawasan atau yang dipelihara di rumah agar segera melaporkan dan menyerahkan ke BBTGGP atau BBKSDA setempat," pungkasnya.

Kontributor : Fauzi Noviandi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini