Hina Ketua MUI Yang Meninggal di Medsos, TT Diciduk Polisi - Terancam 10 Tahun Penjara

Pria berinisial TT (36) ini diamankan kepolisian, lantaran membuat gaduh pada sebuah postingan kabar duka wafatnya Ketua MUI Kabupaten Sukabumi KH A Komarudin.

Andi Ahmad S
Senin, 10 Januari 2022 | 17:58 WIB
Hina Ketua MUI Yang Meninggal di Medsos, TT Diciduk Polisi - Terancam 10 Tahun Penjara
Polisi menunjukan tersangka dan barang bukti kasus postingan medsos bernada kebencian dan penghinaan terhadap almarhum Ketua MUI Kabupaten Sukabumi. [Riza/Sukabumiupdate.com]

SuaraBogor.id - Seorang pria asal Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ditangkap anggota kepolisian, karena telah berkomentar dengan bernada ujaran kebencian dan di media sosial.

Pria berinisial TT (36) ini diamankan kepolisian, lantaran membuat gaduh pada sebuah postingan kabar duka wafatnya Ketua MUI Kabupaten Sukabumi KH A Komarudin.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmansyah menuturkan, unit reskrim bergerak cepat mengamankan tersangka karena postingannya itu. Tersangka, kata Dedy, memuat dua komentar memuat unsur ujaran kebencian.

"Dengan adanya postingan tersebut, reskrim bekerja sama dengan masyarakat langsung mengamankanya [kemudian] kita periksa. Ini menyangkut terhadap keluarga almarhum ketua MUI Kabupaten Sukabumi yang belum lama meninggal dunia," ujar Dedy kepada awak media di Mapolres Sukabumi, Senin (10/1/2022).

Baca Juga:Sebut Merendahkan Umat Lain, MUI Kecam Video Pria Tendang Sesajen

Dedy menyatakan, dalam kasus ini, TT dijerat UU 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana pasal 14 ancaman hukuman 10 tahun dan UU ITE ancamannya 6 tahun.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila mengungkapkan, masih melakukan pendalaman soal alasan dari tersangka memposting komentar tersebut. Namun dari pemeriksaan sementara, tersangka TT beralasan tidak berniat melakukan hal tersebut.

“Kita masih perlu pedalaman lagi, yang bersangkutan memang tidak ada niat untuk sengaja secara pribadi, hanya spontan [memposting komentar] tanpa melihat [postingan] yang diatasnya [isi] informasinya seperti apa," jelasnya.

Sebelumnya, postingan kabar duka atas wafatnya Ketua MUI Kabupaten Sukabumi KH A Komarudin atau Oman Komarudin di Facebook dikomentari dengan kata-kata bernada menghina dan tak pantas oleh dua pemilik akun yang bernama Pamungkas dan Suhendi Suhendi pada Rabu 5 Januari 2022.

"hade oge kah kur nga herin2 wungkul di dinya ge," tulis akun Pamungkas. Postingan komentar akun Pamungkas ini lantas dibalas oleh Akun Suhendi Suhendi dengan icon tertawa

Baca Juga:Penghina Kiai Haji A Komarudin di Medsos Terancam 10 Tahun Penjara

Akun Pamungkas kemudian menulisakan komentar lagi. "ustad gejil lah pusing aing mah lain melaan islam malah melaan yahudi nu hatam di halal kwun nu halal di haram ken soek jelema balang sak mah kekeh di tincak,"

Akun Suhendi Suhendi kembali membalas komentar tersebut. "betul bah," tulisanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini