Pemkot Bogor Tidak Beri Izin Kafe Holywings Jual Miras Kadar Alkoholnya Diatas 5 Persen

Pemkot Bogor sendiri saat ini sedang dilanda kekhawatiran jika jika kehadiran kafe Holywings di Kota Bogor akan menjual bebas miras berbagai produk.

Andi Ahmad S
Selasa, 11 Januari 2022 | 14:24 WIB
Pemkot Bogor Tidak Beri Izin Kafe Holywings Jual Miras Kadar Alkoholnya Diatas 5 Persen
Wali Kota Bogor Bima Arya meninjau Kafe Holywings, Minggu (9/1/2022). [Suara.com/Devina]

SuaraBogor.id - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat dengan tegas mengancam kafe Holywings untuk tidak menjual minuman keras kadar alkoholnya diatas 5 persen.

Pemkot Bogor sendiri saat ini sedang dilanda kekhawatiran jika jika kehadiran kafe Holywings di Kota Bogor akan menjual bebas miras berbagai produk.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, Pemkot Bogor secara tegas melarang peredaran minol golongan B dan minol golongan C.

"Minol golongan B itu yang kadar alkoholnya di atas 5 persen hingga 20 persen. Dan minol golongan C adalah minol yang golongan alkoholnya 20 hingga 50 persen," katanya, mengutip dari Ayobogor -jaringan Suara.com, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga:Ridwan Kamil Sebut Ada 14 Warga Bandung Terpapar Covid-19 Varian Omicron

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Bogor tidak pernah dan tidak akan pernah mengeluarkan izin bagi cafe yang akan menjual minol dengan kadar di atas 5 persen.

“Kalau di bawah 5 persen itu adalah kewenangan pemerintah pusat, tapi di atas 5 persen ada otoritas kami di sini sebagai pemerintah daerah,” ungkapnya.

Pelarangan minol golongan B dan C merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 48 Tahun 2019, tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol di Kota Bogor.

Untuk penertiban, sambung Alma, Pemkot Bogor merujuk kepada Peraturan Daerah (Perda) Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat.

Ia menegaskan, meski tempat-tempat usaha yang menjual minol telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin menjual dan menyimpan minol harus memiliki izin yang terpisah sesuai Perwali Nomor 48 Tahun 2019, tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol di Kota Bogor.

Baca Juga:Soal Keberadaan Kafe Holywings di Kota Bogor, PKS Bicara Norma Agama

Untuk memaksimalkan penanganan dan peredaran minol di Kota Bogor, pihaknya berencana akan merevisi Perwali Nomor 48 Tahun 2019, tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol di Kota Bogor ini. Dengan berbagai instrumen yang segera diperbarui.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak