SuaraBogor.id - Sebanyak empat mafia tanah berhasil diringkus Polres Bogor, diketahui mereka merupakan pelaku penipuan bermodal menjual aset tanah milik negara.
Aset tanah tersebut berada di Desa Cijayanti, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan luas 2.000 meter persegi.
"Ternyata setelah berkoordinasi dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional), surat itu palsu," ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin.
Menurut Kapolres, para tersangka sengaja memalsukan sertifikat tanah yang merupakan aset milik Kementerian Keuangan RI.
Baca Juga:Pelaku Penusukan Pengendara Hingga Tewas di Ciampea Bogor Langsung Diamankan Polisi
Ia menyebutkan keenam tersangka berinisial AS, D, R, IS, MS, dan A membuat surat tanah palsu mirip dengan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Selanjutnya mereka membuka blokir di Kantor BPN Kabupaten Bogor.
"Kami terus kembangkan ke sumber yang menerbitkan atau menghasilkan dari bahan-bahan palsu ini," kata Iman.
Kerugian atas kasus tersebut mencapai Rp15 miliar dengan perincian Rp10 miliar kerugian yang dialami para pembeli dan Rp5 miliar kerugian dialami Kementerian Keuangan RI
"Terhadap keenam orang tersangka, kami kenao Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," tuturnya. [Antara]
Baca Juga:Aksi Kejar-kejaran Pesepeda Motor di Bogor, Cekcok di Jalan Ciampea, Satu Kena Tusuk Hingga Tewas