Berlibur ke Luar Negeri, PNS Akan Dihukum

Surat tersebut mengatur pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah, untuk menetapkan aturan teknis mengenai kepergian ke luar negeri.

Hairul Alwan
Jum'at, 14 Januari 2022 | 11:15 WIB
Berlibur ke Luar Negeri, PNS Akan Dihukum
Ilustrasi ASN

SuaraBogor.id - Pemerintah berencana akan menyiapkan hukuman disiplin, bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang berlibur ke luar negeri. Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 03 Tahun 2022 terkait ancaman Covid-19 Omicron.

Surat tersebut mengatur pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah, untuk menetapkan aturan teknis mengenai kepergian ke luar negeri.

Selain itu, PPK juga ditugaskan untuk mengatur langkah-langkah yang dibutuhkan dalam penegakkan kedisiplinan.

“Memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” dikutip dari salinan surat yang ditandatangani Menpan-RB Tjahjo Kumolo, Kamis, 13 Januari 2022.

Baca Juga:Liburkan Pekerja, Kota Tianjin Lakukan Tes COVID-19 Massal untuk 14 Juta Penduduk

Dalam surat tersebut tertulis akan bahwa, pemerintah meminta aparatur sipil negara (ASN) tidak pergi berlibur ke luar negeri, untuk mencegah penyebaran covid-19 varian Omicron. Imbauan tersebut juga berlaku untuk keluarga ASN.

Surat tersebut juga meminta PPK untuk mempertimbangkan kembali, pelaksanaan perjalanan dinar luar negeri secara selektif, PPK juga diminta untuk memprioritaskan kepada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan.

“Pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan berpergian ke luar negeri selain PDLN terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang di lingkungan instansinya,” kutipan surat tersebut.

ASN yang terpaksa harus ke luar negeri, diminta untuk tetap patuh pada protokol kesehatan perjalanan luar negeri, yang telah ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19 serta Kementerian Perhubungan. Bagi abdi negara tersebut, juga tetap diminta untuk menjalani karantina seusai pulang dari perjalanan tersebut.

Baca Juga:Gejala Varian Omicron, Waspadai Kondisi Ini ketika Bangun Tidur!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini