Pemasok Narkoba Jenis Tembakau Sintetis ke Komedian Fico Fachriza Diburu Polisi

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander mengungkapkan Fico membeli tembakau sintetis seharga Rp300 ribu.

Andi Ahmad S
Sabtu, 15 Januari 2022 | 12:30 WIB
Pemasok Narkoba Jenis Tembakau Sintetis ke Komedian Fico Fachriza Diburu Polisi
Fico Fachriza menangis ketika melihat kehadiran sang kakak, Ananta Rispo di Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022). Saat itu Fico tengah dihadirkan polisi sebagai tersangka dalam kasus narkoba. [Rena Pangesti/Suara.com]

SuaraBogor.id - Komedian Fico Fachriza ditangkap polisi di kediamannya yang beralamat di Depok, Jawa Barat.

Saat ini Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya tengah memburu pemasok narkotika jenis tembakau sintetis kepada komedian FF tersebut.

"Sekarang kami sedang melakukan pengembangan, orang yang menyuplai lewat media sosial, kami sudah ketahui dan masih tahap pengejaran oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander mengungkapkan Fico membeli tembakau sintetis seharga Rp300 ribu.

Baca Juga:Gempa Susulan Kembali Guncang Banten Pagi Ini dengan Kekuatan 4,7 M

"Tersangka sudah menggunakan dari 2016 dan memesan pada satu orang ini saja di media sosial, membeli seharga Rp300 ribu," kata AKBP Donny.

Dony pun menegaskan pihaknya akan terus memburu para pengedar narkotika yang bersembunyi di dunia maya.

"Kami tidak berhenti di sini, masih dalam proses penyelidikan intensif dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran atau mata rantai peredaran narkoba agar tidak ditemukan kembali peredaran melalui media sosial," ujarnya.

Diketahui, Fico ditangkap pada Kamis (13/1) sekitar pukul 18.15 WIB di rumahnya, kawasan Pancoran Mas Kota Depok, Jawa Barat.

Dalam penggeledahan di rumah yang bersangkutan, petugas menemukan satu bungkus rokok berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.

Usai dilakukan penangkapan, polisi melakukan tes urine kepada Fico dan hasilnya menyatakan yang bersangkutan positif mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis.

Atas temuan barang bukti narkotika dan hasil tes urine tersebut penyidik kepolisian kemudian menetapkan Fico Fachriza sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Adapun pasal yang persangkaan kepada Fico yakni Pasal UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Baca Juga:Gempa Bumi Banten di Rasakan Warga Bekasi, WN Filipina Jadi Korban Ledakan di Rumah Tahfidz Quran

Nama Fico Fachriza mulai dikenal publik berkat penampilannya dalam ajang pencarian bakat Stand Up Comedy 3.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak