Polisi Periksa Mantan Istri Bambang Pamungkas Amalia Fujiawati Soal Pencemaran Nama Baik

Wanita yang menikahi Bepe secara siri tahun 2018 ini datang untuk memenuhi panggilan Penyidik dari Polres Metro Depok.

Andi Ahmad S
Rabu, 19 Januari 2022 | 17:50 WIB
Polisi Periksa Mantan Istri Bambang Pamungkas Amalia Fujiawati Soal Pencemaran Nama Baik
Amalia Fujiawati [Instagram/@yuniamalia]

SuaraBogor.id - Mantan istri Bambang Pamungkas (Bepe), Amalia Fujiawati mendatangi Polres Metro Depok di Jalan Margonda Raya, Kecamatan Pancoran Mas pada Rabu (19/1/2022) siang.

Wanita yang menikahi Bepe secara siri tahun 2018 ini datang untuk memenuhi panggilan Penyidik dari Polres Metro Depok.

"Saya datang kesini dengan itikad baik memenuhi panggilan Penyidik sebagai saksi," kata Amalia pada wartawan.

Bepe diketahui melaporkan Amalia ke Polres Metro Depok dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Baca Juga:Dilaporkan Anak Ahok, AT Tersangka Pencemaran Nama Baik Dipanggil Polisi

Eks kapten Timnas Indonesia ini membuat laporannya pada 15 september 2021, sebelum Amalia melaporkan Bambang Pamungkas ke Polda Metro Jaya pada Desember 2021.

"Saya juga baru tau. Ternyata ini laporannya udah lama sekali, sebelum laporan saya di Polda atas penelantaran anak oleh Bambang," beber Amalia.

Ini panggilan pertama penyidik untuk Amalia, dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Saya sampaikan hal-hal yang memang perlu disampaikan terkait dengan laporan ini. Kebenarannya, faktanya seperti apa," tegas Amalia.

"Saya ingatkan bahwa ini sudah fakta, bawa ini memang anak bepe," sambungnya.

Baca Juga:Berseteru dengan Anak Ahok, Ayu Thalia Disebut Sudah Jadi Tersangka

Menurut Kuasa Hukum Amalia, Dahyung, kliennya dilaporkan oleh Bepe atas dugaan pencemaran nama baik.

"Tuduhan sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE," sebutnya.

Dahyung enggan berkomentar banyak soal laporan Bepe ataupun detil pertanyaan penyidik terhadap kliennya.

Dia hanya memastikan bahwa ada unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam tuduhan pencemaran nama baik.

Maka dari itu, kliennya datang ke Polres Metro Depok untuk memberi klarifikasi sesuai fakta yang terjadi.

"Klien kami menyampaikan adanya suatu bukti hasil DNA dari anaknya saudara Bepe dengan Amalia," ungkap Dahyung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini