SuaraBogor.id - Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa-Bali termasuk Kota Bogor kembali di perpanjang pemerintah, mulai 18 – 24 Januari 2022. Sementara itu, Kota Bogor di tetapkan berada pada PPKM level 2.
Hal itu tertuang dalam instruksi mendagri nomor 03 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, 2 dan level 1 Corona Virus Disease 19 di Wilayah Jawa Bali yang diterbitkan pada 17 Januari 2022.
Salinan tersebut tiga diantara nya memuat tentang operasional pasar swalayan, operasional usaha perhotelan dan kegiatan pada pusat perbelanjaan.
Dikutip dalam salinan Inmedagri, PPKM pada Kabupaten dan Kota level 2 di wilayah Jawa-Bali pelaksanaan jam operasional pasar swalayan dibatasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
Baca Juga:Muncul Klaster Covid-19 Di Kebun Binatang Afrika Selatan, Tiga Singa Dan Dua Puma Positif Corona
Berlaku juga dalam sektor usaha perhotelan. Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 440/122-Huk.HAM tentang PPKM Level 2 Covid-19 di Kota Bogor, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha hotel dan restoran saat beroperasional.
Di antaranya, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19 dapat beroperasi sampai 50 persen. Kemudian, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka dengan ketentuan.
Dan untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall atau pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan memperhatikan ketentuan.
Serta wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan.
Dalam pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Penegakan Hukum kebijakan PPKM Level 2 tetap mengoptimalkan Posko penanganan COVID-19 di Kota Bogor.
Baca Juga:Di Indonesia Minyak Goreng Rp14 Ribu, Di Malaysia Cuma Rp8500, Kok Bisa?
Serta melibatkan Aparatur Sipil Negara, Kepolisian, Tentara Nasional, Kejaksaan, dan pemangku kepentingan terkait lainnya yang tergabung dalam Satgas COVID-19 Kota Bogor.
Untuk selanjutnya dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat (Satgas COVID-19 Nasional, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri)