Dalih Doakan Supaya Jadi Anak Pintar, Oknum Guru Ngaji 54 Tahun di Tenjolaya Bogor Cabuli 5 Muridnya

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan mengatakan, modus yang digunakan oknum guru ngaji cabul itu dengan cara iming-iming medoakan muridnya supaya pintar.

Andi Ahmad S
Jum'at, 21 Januari 2022 | 19:20 WIB
Dalih Doakan Supaya Jadi Anak Pintar, Oknum Guru Ngaji 54 Tahun di Tenjolaya Bogor Cabuli 5 Muridnya
Ilustrasi pencabulan terhadap anak oleh oknum guru ngaji di Bogor. [Suara.com/Rochmat]

SuaraBogor.id - Dalih doakan supaya jadi anak pintar, oknum guru ngaji berinisial RS (54) cabuli muridnya sendiri di Tenjolaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan mengatakan, modus yang digunakan oknum guru ngaji cabul itu dengan cara iming-iming medoakan muridnya supaya pintar.

Tidak hanya itu kata dia, pelaku juga beralasan melakukan aksi bejatnya karena istri selalu menolak saat diajak berhubungan dengan pelaku.

“Korbannya adalah murid-murid pengajian, jadi setelah selesai kegiatan pengajian modusnya itu akan dibacakan doa agar menjadi anak pintar begitu, korbannya ada yang usaia 8 hingga 9 tahun,” kata Siswo, Jumat (21/1/2022).

Baca Juga:1 Unit Mobil Damkar Dikerahkan Padamkan Kebakaran di AEON Mall Sentul City Bogor

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya masih menyelidiki kasus pelecehan seksual terhadap anak di Tenjolaya, Kabupaten Bogor tersebut.

“Menurut tersangka, jadi kalau mau berhubungan bersama istri, istrinya selalu mengeluh kecapean,” ucap Siswo.

Saat ini pihak kepolisian sudah menerima laporan dari lima korban dan untuk pelaku sudah diamankan di Polres Bogor sejak Kamis (20/1/2022).

Siswo menyampaikan kondisi para korban saat ini secara psikologi masih belum terlihat jelas dampaknya, namun dia mengatakan akan mendampingi para korban apa bila terjadi sesuatu yang tidak di inginkan dari segi kesehatan.

“Untuk sementara kita belum temukan. Nanti kalo ada secara pisikolognya kita dampingkan bersama pemerintah daerah dalam hal ini nanti dinas perlindungan anak,” tambahnya.

Baca Juga:Terungkap! Ini Penyebab AEON Mall Sentul City Bogor Kebakaran

Dia juga menghimbau, kepada masyarakat untuk segera melapor apabila merasa menjadi korban lainnya. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kontributor : Devina Maranti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini