Tanpa Pengacara, Joddy Sopir Vanessa Angel Tidak Ragu di Sidang Perdana

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, awalnya Joddy tidak didampingi pengacara.

Hairul Alwan
Jum'at, 28 Januari 2022 | 08:05 WIB
Tanpa Pengacara, Joddy Sopir Vanessa Angel Tidak Ragu di Sidang Perdana
Sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Tubagus Joddy [Instagram]

SuaraBogor.id - Kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya memasuki babak baru. Sopir Vanessa Angel, Joddy atau Tubagus Joddy menjalani sidang perdana.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, awalnya Joddy tidak didampingi pengacara. Sopir Vanessa itu menegaskan kepada majelis hakim, akan menghadapi sidang tanpa pengacara. Joddy tidak ragu sedikitpun.

"Saya maju sendiri Yang Mulia," ujar Joddy Joddy menjawab pertanyaan majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang soal kenapa tidak ada pengacara yang mendampingi, Kamis 27 Januari 2022.

Sidang perdana Tubagus Joddy sopir Vanessa Angel [SuaraJatim/Zen Arifin]
Sidang perdana Tubagus Joddy sopir Vanessa Angel [SuaraJatim/Zen Arifin]

Namun setelah ditawari majelis hakim, akhirnya sopir Vanessa Angel itu bersedia saja kalau ada penasihat hukum yang mendampinginya.

Baca Juga:Sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Tubagus Djody Didakwa Pasal Berlapis

"Ya mau yang mulia," ujar Joddy.

Setelah itu, Joddy didampingi pengacara dari pos bantuan hukum PN Jombang. Nah kuasa hukum Joddy, Eko Wahyudi mengaku belum menyiapkan saksi meringankan dalam sidang di PN Jombang.

Eko beralasan akan berkoordinasi dengan terdakwa Joddy, dan karena dia baru ditunjuk oleh majelis hakim mendampingi Joddy pada persidangan hari ini.

Eko akan secepatnya berdiskusi dengan Joddy untuk membahas dakwaan jaksa. Yang akan ia diskusikan adalah apakah dakwaaan yang disampaikan jaksa itu sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau tidak. Nantinya hasil diskusi itu akan dituangkan dalam pledoi.

Pada sidang tersebut, Jaksa mendakwa Jodd dengan ancaman pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juga dijerat dengan Pasal 311 ayat 3 UU yang sama.

Baca Juga:H Faisal Izinkan Doddy Sudrajat Temui Gala Sky, Tapi Harus Penuhi Syarat Ini

Jaksa juga mendakwa Joddy dengan Pasal 310 ayat 4UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Mental Health Check-in Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak