Niat fidyah karena terlambat mengqhada puasa Ramadhan
"Nawaituanu anujrijahadihimfidyata nganta'khiiri khodhooi saumiromarhoona fardhollillahitangala."
Artinya:
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah”.
Baca Juga:Niat Bayar Fidyah Puasa Ramadhan dan Tata Caranya, Pastikan Tepat Hitungannya
Untuk fidyah orang mati bisa dilaksanakan kapan saja, tidak ada ketentuan waktu khusus dalam fiqih turats.
Fidyah puasa orang sakit keras, tua renta, dan ibu hamil/menyusui diperbolehkan dikeluarkan setelah subuh untuk setiap hari puasa atau setelah terbenam maahari di malam hari
Demikian cara bayar fidyah puasa Ramadhan.
(Mutaya Saroh)
Baca Juga:Cara Bayar Fidyah Puasa Ramadhan, Bacaan Niat hingga Kriteria Orang yang Wajib