SuaraBogor.id - Sebanyak 17 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di depan Plaza Jambu Dua, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor dibongkar anggota gabungan dan Satpol PP.
Camat Bogor Utara Riki Robiansyah mengatakan, pembongkaran ini dilakukan karena lapak PKL tersebut sudah melanggar aturan pemerintah.
“Untuk hari ini kita eksekusi penertiban PKL yang berada sebrang Jambu Dua. Saat ini 17 lapak yang kita bongkar karena melanggar peraturan daerah No 1 Tahun 2021 mengenai penyelanggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat,” katanya, Selasa (8/2/2022).
Selain melanggar Perda, menurutnya para PKL itu kerap membandel meski sudah diberi peringatan beberapa kali oleh pemerintah.
Baca Juga:Kasus Covid-19 Tinggi, Holywings Bogor Nekat Buka, Satpol PP: Kita Pastikan Mereka Patuhi Prokes
“Kita sudah berikan surat peringatan 1,2, dan 3 di wilayah. Dan saat ini ditindak lanjuti oleh Satpol PP Kota Bogor dan petugas lainnya,” ujarnya.
Diketahui, lahan lapak PKL ini nantinya akan digunakan oleh Pemerintah Kota Bogor sebagai shelter terminal, taman, dan pedestrian.