Namun, nampaknya peraturan tersebut masih diacuhkan oleh para pengusaha tambang di wilayah Kabupaten Bogor Barat.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Bogor.
Dan kendaraan khusus tambang boleh beroperasi mulai pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Baca Juga:Bocah Penjual Siomay Tirukan Suara Ambulans, Mirip Banget!